Mohon tunggu...
Amirrudin Jafar
Amirrudin Jafar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kesuksesan Jokowi Membangun Pondasi Ekonomi Nasional

3 Oktober 2018   13:43 Diperbarui: 3 Oktober 2018   14:07 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                         

Pemerintahan Jokowi dalam kurun waktu empat tahun berjalan menunjukkan tidak hanya komitmen, namun juga kerja nyata menggarap potensi perekonomian di Indonesia. Tulisan ini berusaha mendedah sejumlah hal pokok terkait pemerintahan Jokowi dan gebrakan ekonomi yang sudah dilakukan.

Ditangan Jokowi, Indonesia telah sukses membangun pondasi ekonomi, seakan Jokowi tahu menempatkan posisi dengan tepat dan smart, karena setiap masalah yang datang, tidak disikapinya dengan rasa khawatir, jika para oposisi melihat kinerja Jokowi menjadi ancaman, bagi Jokowi itu adalah tantangan.

Pada tahun keempat kepemimpinannya, kinerja pemerintahan Jokowi di bidang ekonomi patut mendapat apresiasi. Sejumlah capaian membanggakan berhasil ditorehkan. Hal itu sekaligus kian membuka jalan bagi perkembangan sektor pereknomian di masa depan agar lebih menjanjikan.

Capaian pemerintahan Jokowi di bidang perekonomian tersebut dapat dilihat pada setidaknya empat hal yang sangat berpengaruh terhadap penguatan Rupiah.

Pertama, Jokowi Tendang Freeport

Selama PT.Freeport Indonesia menjalani usaha bisnisnya, Indonesia hanya bisa menikamti kenaikan royalti dari 1% menjadi 3%. Itu pun baru bisa dicapai setelah puluhan tahun lamanya.

Bersitegang antara Pemerintah dan PT.Freeport Indonesia juga sering terjadi, kali ini masalah divestasi saham pertambangan yang menjadi keberatan pihak Freeport.

Terkait dengan hal ini, Jokowi dan kementrian terkait telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus). Tanpa ini pemegang IUPK Perusahaan Pertambangan dilarang mengekspor konsentrat.

Menanggapi hal ini tentu Freeport merasa dirugikan apabila status rezim kontraknya diubah menjadi rezim izin IUPK. Pasalnya, Perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi. Selain itu, Freeport juga harus mengurangi batas area tambangnya.

Pada dasarnya Pemerintah Indonesia masih memperbolehkan Freeport untuk melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Namun dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK(Kontrak Karya)menjadi IUPK(Izin Usaha Pertambangan Khusus), membangun smelter (pabrik pemurnian mineral) dalam 5 tahun, dan divestasi saham sebesar 51 % untuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun