Mohon tunggu...
Money

Prinsip Dasar dalam Mengembangkan Pembentukan Asuransi Syariah di Indonesia

12 Maret 2019   03:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   03:34 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta'awun) antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi harus mempunyai niat dan motivasi untuk meringankan beban temannya pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian. Dalam hal ini Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya Qs. Al-Maidah [5]: 3

 Yang Artinya "Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjaka) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksanya." Dalam praktik tolong-menolong asuransi adalah unsur utama pembentuk bisnis asuransi. Tanpa adanya unsur ini semata-mata untuk mengejar keuntungan bisnis (profit oriented) berarti perusahaan asuransi itu telah kehilangan krakter utamanya, dan wajib terkena penalty untuk di bekukan operasionalnya sebagai asuransi, (Hasan Ali, 2004 :128)

  • Kerja sama

Prinsip kerja sama (cooperation) merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Manusia sebagai maklhuk sosial yang tidak akan hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari yang lain. Sebagai apresiasi dari posisi dirinya sebagai makhluk sosial, nilai kerja sama adalah norma yang tidak dapat ditawar lagi. 

Hanya dengan mewujudkan kerja sama antara sesama manusia yang dapat merealisasikan kedudukan sebagai makhluk sosial, dalam operasionalnya akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah dan musyarakah adalah 2 buah konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan mempunyai nilai historis dalam keilmuan ini, (Hasan Ali, 2004 :129)

  • Amanah

Kerelaan

Prinsip kerelaan ( Al-Ridha ) dalam ekonomika islami berdasar pada firman Allah SWT. Dalam QS. An-Nisa' [4] : 29

Yang artinya : " kerelaan diantara kamu sekalian ayat ini menjelaskan tentang keharusan untuk bersikap rela dan ridho dalam setiap melakukan akad ( transaksi ), dan tidak ada paksaan antara kedua belah pihak yang terikat oleh perjanjian akad. Sehingga kedua belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan, (Hasan Ali, 2004 :131)

Dalam bisnis asuransi kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan  sebagai ana sosial (Tabarru). Dana sosial (Tabarru) memang betul-betul digunakan untuk tujuan membantu (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian, (Hasan Ali, 2004 :131)

  • Larangan Riba

Dalam setiap transaksi, seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan seperti yang dijelaskan firman Allah SWT. Dalam QS.  an-Nisa [4] : 29 yang artinya hai orang-orang beriman, jangan kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka- sama suka diantara kamu. Riba secara bahasa bermakna tambahan (ziyadah), (Hasan Ali, 2004 :132)

  • Larangan Maysir

Larangan gharar

Daftar pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun