Sebuah tatanan hukum akan tegak secara kokoh, jika dibangun atas pondasi dan dasar yang kuat. Ibarat sebuah bangunan, jika dibangun dengan pondasi yang rapuh maka cepat ataupun lambat bangunan itu akan mengalami kehancuran dan roboh diterjang badai. Sebaliknya, bangunan yang didasari dengan pondasi yang kuat akan menghasilkan sebuah bangunan yang kokoh dan tahan terhadap badai, (Hasan Ali, 2004 :125)Â
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syari'ah tidak jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika Islami secara komperhensif dan bersifat utama. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syari'ah merupakan turunan (minor) dari konsep ekonomika Islam.Â
Biasanya literatur ekonomika Islami selalu melakukan penurunan nilai pada tataran konsep atau institusi yang ada dalam lingkup kajiannya,. seperti lembaga perbankan dan asuransi. Begitu juga dengan asuransi harus dibangun di atas pondasi dan prinsip dasar yang kuat dan kokoh, (Hasan Ali, 2004 :125).Â
Adapun peraturan tentang asuransi islam sebagai landasan operasional secara konvensional lebih mengutamakan peraturan asuransi islam bedasarkan prinsip-prinsip syariah, (Nurul Huda.dkk, 2010 :170)
      Dalam hal ini, dasar asuransi mempunyai sembilan macam yaitu :
- Tauhid
Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk yang ada dalam syari'ah Islam. Setiap aktivitas kehidupan manusia harus di dasari oleh nilai-nilai ketauhitan. Tauhid dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam setiap gerak langkah yang mencerninkan hukum nilai-nilai ketuhanan yang melekat pada dirinya sendiri.Â
Sehingga dalam tingkatan tertentu dapat dipahami semua gerak yang ada di alam semesta merupakan gerak dan asma dari Allah SWT. Dalam hal ini Allah berfirman dalam (QS. Al-Hadid (57):4) ; "Dan dia selalu bersamamu dimanapun kamu berada", (Hasan Ali, 2004 :125)
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan. Dalam melakukan aktivitas berasuransi ada semacam dalam hati bahwa Allah SWT. Selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita, (Hasan Ali, 2004 :126)
- Keadilan
Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat pada akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.Â
Pertama, nasabah asuransi harus memosisikan pada kondisi yang mewajibkannya untuk selalu membayar uang santunan (premi). Dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi yang mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua, perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana yang mempunyai kewajiban membayar klaim ( dana santunan ) kepada nasabah, (Hasan Ali, 2004 :127)
Disisi lain, keuntungan (profit) yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi dana nasabah yang dibagi sesuai dengan akad yang disepakati sejak awal. Jika nasabah yang disepakati antara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada ketentuan tersebut, (Hasan Ali, 2004 :127)
- Tolong -- menolong