Apabila terbukti, maka itu akan berpengaruh pada efisensi pembiayaan pemilu. Pembiayaan pemilu yang di rilis oleh Kemenkeu pada media CNBC pada tanggal 23/08/2008 sebesar 37,4 Triliun. Jika terjadi dua putaran tentu akan menelan APBN -+ 30 Triliun.
Untuk memastikan pemilu yang demokratis, berdasarkan asas pemilu (langsung, Umum, Bebas, rahasia jujur dan adil), ketika terjadi dua putaran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tetap dilaksanakan sesuai amanah konstitusi dan UU pemilu.
Perbedaan Pendapat harus dimaknai sebagai Proses Pendewasaan warga negara dalam memahami fungsi, etis dan moral serta statusnya sebagai warga negara. Pastinya kita tetap berkomitmen untuk merawat keindonesiaan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H