Mohon tunggu...
Amirotul Haibah
Amirotul Haibah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa IAIN kediri

Wanita muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata dalam Perspektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

27 Desember 2023   19:36 Diperbarui: 27 Desember 2023   19:40 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problematika Sulam Alis dan istinbath hukum 

Hukum tentang sulam alis menjadi istinbath hukum karena beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis menganggap haram dalam syarat Islam. Namun, ada beberapa pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal, terutama jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan. Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait sulam alis:

Istinbath hukum : Beberapa ulama menyatakan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Meskipun demikian, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan dengan menggunakan Masih mengutip.

Manfaat : Sulam alis digunakan untuk menggambar alis agar terlihat lebih tebal, seperti mentato alis. Proses sulam alis melibatkan penggambaran alis dengan menggunakan tinta, menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, dan kemudian memasukkan tinta.

Pandangan ulama : Beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Namun, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan.

Kesehatan dan keamanan : Dalam prosedur sulam alis, penting untuk melakukannya di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko terkena infeksi

Usaha mempercantik diri melalui sulam alis dan tanam bulu mata menjadi suatu fenomena yang belum ada sebelumnya dan belum diketahui hukumnya. Namun disebutkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

 "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah".

Hadits ini telah banyak dikaji oleh bebrapa ahli fikih diantaranya pertama, menurut Ibnu Hajar Asqalani, kata nima yaitu menghilangkan bulu-bulu diwajah yang menggunakan minqasy (alat yang bisa dipakai untuk mengukir). Disebutkan nima khusus pada perbuatan menghilangkan rambut kedua alis baik meninggikan atau meluruskannya. Sedangkan almutanammiah artinya "perempuan-perempuan yang mencabut alisnya."

Kedua, menurut Imam Nawawi dalam memaknai lafaz an-nmit yakni orang yang menghilangkan bulu pada wajah. Begitupun al-mutanammit orang yang diminta melakukannya. Perbuatan ini dihukumi haram, kecuali jika tumbuh bulu pada wajah wanita, misal tumbuh jenggot atau kumis maka tidak haram menghilangkannya, bahkan dianjurkan sebab jika tidak dihilangkan justru akan dianggap menyerupai lawan jenis, dan hal tersebut telah jelas bahwa hukumnya diharamkan.

Ketiga, menurut Imam Abu Dawud makna dari lafadz an-nmit ialah orang yang mencabut atau mencukur rambut alisnya hingga terlihat tipis, sedangkan al-mutanammit orang yang minta dicabut rambut alisnya. Pada intinya kedua proses tersebut dilakukan dengan adanya dua indikasi yakni mempercantik diri dan mengubah ciptaan Allah, bila mencukur alisnya hingga mengubah bentuk fisik atau fungsi alis itu sendiri, maka perbuatan tersebut termasuk mengubah bentuk ciptaan-Nya. Karena Allah Swt menciptakan alis tidak hanya untuk hiasan mempercantik bentuk wajah, akan tetapi alis berfungsi untuk melindungi mata dari keringat, panas, hujan, serta debu. Begitu pula redaksi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa'i, Ibnu majah, Ahmad bin Hanbal, dan Ad-Darimi, semua kandungannya hampir sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun