Di dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007: Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengadopsi anak:
1. Membuat perjanjian adopsi secara jelas: Prosedur adopsi harus dilakukan dengan jelas dan transparan, termasuk persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
2. Mempertahankan hubungan biologis: Anak yang diadopsi harus diinformasikan tentang asal-usulnya dan hubungannya dengan keluarga biologisnya harus dijaga.
3. Memberi nama keluarga yang mengadopsi: Anak yang diadopsi harus diberi nama keluarga yang mengadopsi, namun, tetap mempertahankan nama aslinya jika dimungkinkan.
4. Tidak mengubah status hukum pewarisan secara otomatis: Anak yang diadopsi tidak boleh secara otomatis mewarisi harta dari keluarga yang mengadopsi.
5. Memperlakukan dengan adil: Anak yang diadopsi harus diperlakukan dengan adil seperti anak kandung dalam segala hal, termasuk hak-hak dan tanggung jawab.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak anak serta menjaga ketertiban keluarga dan hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H