Menurut Wahbah Al-Zuhaili pengangkatan anak (tabanni) yaitu pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, kemudian anak tersebut dinasabkan kepada dirinya. Pengangkatan anak dalam pengertian demikian jelas bertentangan denganÂ
Hukum Islam, maka unsur menasabkan seorang anak kepada orang lain yang bukan nasabnya harus dibatalkan. Sedangkan Muhammad Ali al-Syais mengemukakan pendapat bahwasanya pengangkatan anak adalah seseorang mengangkat anak orang lain untuk dijadikan anak sendiri, dengan mengubah statusnya menjadi anak kandung sehingga berlakulah seluruh ketentuan hukum yang berlaku atas anak kandung terhadap anak tersebut
Dalam Islam, adopsi anak diperbolehkan tetapi dengan beberapa syarat. Pertama, anak yang diadopsi harus diberi nama keluarga yang sesuai dengan keluarga yang mengadopsinya, tetapi hubungan biologisnya dengan keluarga biologisnya harus dijaga. Kedua, anak yang diadopsi tidak boleh diwariskan secara otomatis sebagai anak kandung. Dan ketiga, ketika anak yang diadopsi dewasa, dia harus diberitahu bahwa dia diadopsi untuk menghindari masalah pewarisan.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) juga mengatur adopsi anak. Menurut KHI, adopsi anak diperbolehkan dengan syarat-syarat yang serupa dengan yang disebutkan dalam perspektif Islam secara umum. Anak yang diadopsi harus diberi nama keluarga yang mengadopsi, hubungan biologis dengan keluarga biologisnya harus dijaga, dan adopsi tersebut tidak boleh mengubah status hukum pewarisan secara otomatis. Namun, aturan ini mungkin bisa berbeda di negara-negara dengan aturan hukum Islam yang berbeda atau diatur oleh lembaga atau organisasi Islam yang berbeda.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa adopsi anak diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah mengubah status hukum anak yang diadopsi menjadi anak angkat, yang berarti dia tidak secara otomatis mewarisi harta dari keluarga yang mengadopsi. Anak yang diadopsi juga harus diberi nama keluarga yang mengadopsi, tetapi hubungan biologisnya dengan keluarga biologisnya harus dijaga. Fatwa ini memberikan panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan proses adopsi.
Dalam Islam, adopsi anak diperbolehkan tetapi dengan beberapa syarat. Pertama, anak yang diadopsi harus diberi nama keluarga yang sesuai dengan keluarga yang mengadopsinya, tetapi hubungan biologisnya dengan keluarga biologisnya harus dijaga. Kedua, anak yang diadopsi tidak boleh diwariskan secara otomatis sebagai anak kandung. Dan ketiga, ketika anak yang diadopsi dewasa, dia harus diberitahu bahwa dia diadopsi untuk menghindari masalah pewarisan.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) juga mengatur adopsi anak. Menurut KHI, adopsi anak diperbolehkan dengan syarat-syarat yang serupa dengan yang disebutkan dalam perspektif Islam secara umum. Anak yang diadopsi harus diberi nama keluarga yang mengadopsi, hubungan biologis dengan keluarga biologisnya harus dijaga, dan adopsi tersebut tidak boleh mengubah status hukum pewarisan secara otomatis. Namun, aturan ini mungkin bisa berbeda di negara-negara dengan aturan hukum Islam yang berbeda atau diatur oleh lembaga atau organisasi Islam yang berbeda.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa adopsi anak diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah mengubah status hukum anak yang diadopsi menjadi anak angkat, yang berarti dia tidak secara otomatis mewarisi harta dari keluarga yang mengadopsi. Anak yang diadopsi juga harus diberi nama keluarga yang mengadopsi, tetapi hubungan biologisnya dengan keluarga biologisnya harus dijaga. Fatwa ini memberikan panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan proses adopsi.
Pengangkatan Anak Berdasarkan Hukum Perdata Barat :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di Indonesia tidak mengenal lembaga adopsi, yang diatur dalam KUHPerdata adalah adopsi atau pengangkatan anak diluar kawin yaitu yang terdapat dalam Bab XII bagian ke III Pasal 280 sampai dengan Pasal 290 KUH Perdata. Namun ketentuan ini bisa dikatakan tidak ada hubungannya dengan adopsi, karena pada asasnya KUHPerdata tidak mengenal adopsi.
Pengangkatan Anak Berdasarkan Hukum Nasional :