Sistem Ekonomi Islam adalah pengelolaan ekonomi dengan berbasis syariah, yang dimana aktivitas yang dikerjakan berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta juga dari Ijma para ulama terdahulu hingga sekarang untuk menjaga antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.
Dalam Sistem Ekonomi Islam, pasti terdapat Prinsip dan Karakteristik agar dapat menjadi perbedaan dengan Sistem Ekonomi Konvensional. Dan juga terdapat beberapa instrumen dalam Sistem Ekonomi Islam seperti Pasar Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Akad Syariah, ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) dan Larangan untuk sesuatu yang diharamkan.
Lalu pada Akad Syariah, terdapat banyak jenis akad seperti Akad Tabarru', Akad Tijarah, Akad Penjaminan, Akad Wakalah, Akad Rahn, Akad Hawalah, Akad Syirkah, Akad Wadi'ah, Akad Ibra', Akad Jualah, Akad Muzara'ah, Akad Musaqah, Akad Hiwalah, Akad Istijrar, Akad Dhaman, dan masih banyak Akad lainnya. Akad yang akan dibahas sekarang adalah Akad Jualah.
Akad Jualah, merupakan akad yang melibatkan seseorang yang berjanji akan memberikan imbalan/hadiah kepada yang dijanjikan atas sesuatu yang telah dikerjakan pada pekerjaan tertentu.
Dalam Akad Jualah, terdapat beberapa elemen penting, yaitu:
1. Ja'il (Pemberi Imbalan), Pihak yang menawarkan imbalan atas pekerjaan tertentu, yang akan diberikan jika pekerjaan tersebut telah selesai.
2. Amil (Pelaku Pekerjaan), Pihak yang secara sukarela mengerjakan apa yang ditawarkan oleh Ja'il, dan berhak mendapatkan imbalan jika telah selesai mengerjakan pekerjaan tertentu dari Ja'il.
3. Ujrah (Imbalan), Imbalan atau Upah yang diberikan kepada Amil atas pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan tawaran Ja'il.
4. Amal (Pekerjaan), Pekerjaan atau tugas yang ditawarkan Ja'il kepada Amil untuk diselesaikan.
Tanpa 4 elemen diatas, maka tidak bisa disebut dengan Akad Jualah. Selain itu terdapat syarat-syarat untuk Akad Jualah, yaitu:
1. Pihak yang terlibat, tentunya harus ada Ja'il dan Amil agar terjadinya sebuah Akad Jualah
2. Tujuan yang jelas, tentunya pekerjaan tersebut harus membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
3. Imbalan yang jelas, dimana imbalan tersebut sudah ditentukan sejak awal agar tidak menimbulkan pertanyaan, serta imbalan harus halal dan tidak berasal dari hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Tidak ada unsur Gharar, yang artinya harus jelas tanpa ada unsur ketidakpastian dalam transaksi, agar tidak ada terjadinya kerugian antara kedua belah pihak.
5. Kesepakatan, Ja'il dan Amil membuat janji yang dimana jika pekerjaan selesai akan diberikan imbalanatas pekerjaan tersebut.
6. Sukarela, tidak ada kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang ditawarkan, tetapi jika berhasil melakukan pekerjaan, Amil berhak mendapatkan imbalan yang ditawarkan.
Secara tidak sadar, apa yang yang telah kita jalani dalam kehidupan sehari-hari bisa saja terdapat Akad Jualah yang telah kita lakukan, contohnya itu adalah,
Ketika seorang Ja'il memberikan tawaran pekerjaan yaitu "Mencari seekor kucing Anggora berbulu Hitam Putih dengan kalung kulit tertempel di leher kucing tersebut, kepada yang berhasil menemukannya akan diberikan imbalan sebesar Rp1.000.000" kemudian seorang Amil yang secara sukarela telah menemukan kucing dengan kriteria yang disebutkan oleh Ja'il dan diserahkan kepada Ja'il, maka Amil berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp1.000.000 yang ditawarkan oleh Ja'il sebelumnya.
Kesimpulannya Akad Jualah merupakan Akad yang memberikan imbalan atas pekerjaan tertentu yang terselesaikan, dimana Akad ini terdapat Ja'il dan Amil sebagai tokoh penggerak terjadinya akad dan Ujrah beserta Amal agar proses Akad dapat terjadi. Akad Jualah sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, tapi dengan istilah yang berbeda. Sekilas Akad Jualah ini mirip dengan Komisi, tetapi akan dibahas lain waktu. Yang penting Akad ini dapat bermanfaat bagi Ja'il, terutama bagi Amil, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H