Mohon tunggu...
Amir Jundillah
Amir Jundillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah

7 Januari 2025   13:20 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:18 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Tujuan yang jelas, tentunya pekerjaan tersebut harus membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

3. Imbalan yang jelas, dimana imbalan tersebut sudah ditentukan sejak awal agar tidak menimbulkan pertanyaan, serta imbalan harus halal dan tidak berasal dari hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

4. Tidak ada unsur Gharar, yang artinya harus jelas tanpa ada unsur ketidakpastian dalam transaksi, agar tidak ada terjadinya kerugian antara kedua belah pihak.

5. Kesepakatan, Ja'il dan Amil membuat janji yang dimana jika pekerjaan selesai akan diberikan imbalanatas pekerjaan tersebut.

6. Sukarela, tidak ada kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang ditawarkan, tetapi jika berhasil melakukan pekerjaan, Amil berhak mendapatkan imbalan yang ditawarkan.

Secara tidak sadar, apa yang yang telah kita jalani dalam kehidupan sehari-hari bisa saja terdapat Akad Jualah yang telah kita lakukan, contohnya itu adalah,

Ketika seorang Ja'il memberikan tawaran pekerjaan yaitu "Mencari seekor kucing Anggora berbulu Hitam Putih dengan kalung kulit tertempel di leher kucing tersebut, kepada yang berhasil menemukannya akan diberikan imbalan sebesar Rp1.000.000" kemudian seorang Amil yang secara sukarela telah menemukan kucing dengan kriteria yang disebutkan oleh Ja'il dan diserahkan kepada Ja'il, maka Amil berhak mendapatkan imbalan sebesar Rp1.000.000 yang ditawarkan oleh Ja'il sebelumnya.

Kesimpulannya Akad Jualah merupakan Akad yang memberikan imbalan atas pekerjaan tertentu yang terselesaikan, dimana Akad ini terdapat Ja'il dan Amil sebagai tokoh penggerak terjadinya akad dan Ujrah beserta Amal agar proses Akad dapat terjadi. Akad Jualah sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, tapi dengan istilah yang berbeda. Sekilas Akad Jualah ini mirip dengan Komisi, tetapi akan dibahas lain waktu. Yang penting Akad ini dapat bermanfaat bagi Ja'il, terutama bagi Amil, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun