Mohon tunggu...
Amir Jundillah
Amir Jundillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Jualah dalam Ekonomi Syariah

7 Januari 2025   13:20 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sistem Ekonomi Islam adalah pengelolaan ekonomi dengan berbasis syariah, yang dimana aktivitas yang dikerjakan berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta juga dari Ijma para ulama terdahulu hingga sekarang untuk menjaga antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.

Dalam Sistem Ekonomi Islam, pasti terdapat Prinsip dan Karakteristik agar dapat menjadi perbedaan dengan Sistem Ekonomi Konvensional. Dan juga terdapat beberapa instrumen dalam Sistem Ekonomi Islam seperti Pasar Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Akad Syariah, ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) dan Larangan untuk sesuatu yang diharamkan.

Lalu pada Akad Syariah, terdapat banyak jenis akad seperti Akad Tabarru', Akad Tijarah, Akad Penjaminan, Akad Wakalah, Akad Rahn, Akad Hawalah, Akad Syirkah, Akad Wadi'ah, Akad Ibra', Akad Jualah, Akad Muzara'ah, Akad Musaqah, Akad Hiwalah, Akad Istijrar, Akad Dhaman, dan masih banyak Akad lainnya. Akad yang akan dibahas sekarang adalah Akad Jualah.

Akad Jualah, merupakan akad yang melibatkan seseorang yang berjanji akan memberikan imbalan/hadiah kepada yang dijanjikan atas sesuatu yang telah dikerjakan pada pekerjaan tertentu.

Dalam Akad Jualah, terdapat beberapa elemen penting, yaitu:

1. Ja'il (Pemberi Imbalan), Pihak yang menawarkan imbalan atas pekerjaan tertentu, yang akan diberikan jika pekerjaan tersebut telah selesai.

2. Amil (Pelaku Pekerjaan), Pihak yang secara sukarela mengerjakan apa yang ditawarkan oleh Ja'il, dan berhak mendapatkan imbalan jika telah selesai mengerjakan pekerjaan tertentu dari Ja'il.

3. Ujrah (Imbalan), Imbalan atau Upah yang diberikan kepada Amil atas pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan tawaran Ja'il.

4. Amal (Pekerjaan), Pekerjaan atau tugas yang ditawarkan Ja'il kepada Amil untuk diselesaikan.

Tanpa 4 elemen diatas, maka tidak bisa disebut dengan Akad Jualah. Selain itu terdapat syarat-syarat untuk Akad Jualah, yaitu:

1. Pihak yang terlibat, tentunya harus ada Ja'il dan Amil agar terjadinya sebuah Akad Jualah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun