Judi online merupakan masalah terbesar di Indonesia saat ini setelah korupsi, suap, gratifikasi, dan turunannya. Bagaimana tidak? Pada triwulan pertama tahun 2024 sahaja, Indonesia telah kehilangan lebih dari 600 triliun rupiah akibat judi online. Padahal, sepanjang tahun 2023 sahaja, rupiah yang menguap entah ke mana akibat judi online hanya sebesar 327 Triliun rupiah. Ini artinya, para bandar judi online berhasil mendapatkan keuntungan 1,8x lipat dengan waktu dan usaha.
Hal ini bisa terjadi karena jumlah pemain judi online terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Sepanjang 2023 sahaja, tercatat ada 3,29 juta orang pemain. Lalu meningkat menjadi 4,03 juta orang per triwulan pertama 2024. Peningkatan ini diakibatkan oleh banyaknya masyarakat yang telah putus asa dalam mencari nafkah sehingga mereka menggadaikan hartanya, berharap bisa menjadi kaya dengan cepat, kepada suatu hal yang (padahal sudah pasti) merugikan dirinya sendiri. (1) Selain itu, menganggap judi online layaknya sebuah permainan guna menghabiskan waktu luang dengan 'sedikit biaya tambahan' sebagai pemanis juga menjadi faktor bertambahnya pemain judi online. (2)
Hal ini tentu sangat disayangkan karena dengan uang sebanyak itu, 4 juta lebih masyarakat Indonesia dapat menjadi investor pembangunan IKN. Bahkan, masih ada sisa uang untuk dikorupsi kembalian guna membangun fasilitas publik yang lain di IKN. Pernyataan ini bukanlah pernyataan tanpa dasar, karena Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah mengungkapkan bahwa perhitungan RAPBN untuk pembangunan IKN hanya sebesar 466,9 triliun rupiah.
Lantas, bagaimana caranya agar kita bersama pemerintah dapat menekan angka-angka ini agar tidak menyentuh 1000 triliun di akhir tahun ini?
Jikalau menilik dari masalah yang ada, solusi utama untuk memberantas judi online di Indonesia adalah dengan mengedukasi seluruh rakyat Indonesia akan bahaya dari judi online. Selain itu, pemerintah perlu membangun stigma yang mengakar kuat di masyarakat bahwa judi tidak akan membuat para pemainnya menjadi kaya karena pemenang dari kegiatan perjudian hanyalah sang bandar judi seorang.
Tindakan pencegahan ini dapat didukung pula dengan penerapan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur tentang perjudian, kepada setiap pemain judi online sebagai pelaku tindak kriminal.
Akan tetapi, tidak mudah bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan hal tersebut. Ada sebuah tembok tinggi yang sangat kokoh yang harus dirobohkan terlebih dahulu. Tembok ini adalah sifat anti kritik, keras kepala, dan enggan mengakui kesalahan yang telah lama terbentuk oleh budaya yang ada di masyarakat. (3) Bahkan, setelah melibatkan banyak elemen masyarakat untuk membantu, masih diperlukan banyak pengorbanan dan usaha yang tidak sedikit untuk dapat menendang keluar budaya judi, khususnya judi online, dari Indonesia.
Sebagai sebuah pengingat, masyarakat kita belum terbiasa untuk duduk dan berdiskusi dengan orang-orang yang bersebrangan dengan apa yang ia yakini. Ditambah dengan sifat anti kritik, keras kepala, dan enggan mengakui kesalahan, penulis berasumsi bahwa orang yang hadir dalam setiap konten yang berniat mengedukasi masyarakat akan bahaya dari judi online adalah orang-orang yang BUKAN seorang pemain judi online.
Inilah tantangan terbesar kita: bagaimana caranya mengedukasi orang-orang yang tidak ingin diedukasi? Strategi apa yang efektif untuk menjangkau para penjudi agar mereka mau mendengarkan dan menyadari kesalahan mereka?
Dengan segala upaya, kita harus terus mencari cara untuk mengatasi tantangan ini. Edukasi yang tepat dan hukum yang tegas mungkin adalah kombinasi yang dapat memberikan perubahan nyata, meski itu berarti menembus tembok budaya yang sudah lama mengakar.
Sumber:
1. Fadhilla, Intan, Shafira, Aldi, & Hafeyza. (2023). PENGARUH PERILAKU EKONOMI PADA KETERGANTUNGAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MAHASISWA. TRANSEKONOMIKA: AKUNTANSI, BISNIS DAN KEUANGAN, 3(5), 811-826. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v3i5.514
2. Fanani, Ahmad & Tritasyah, Rafly Putra. (2023). MARAKNYA JUDI ONLINE DI KALANGAN ANAK MUDA: FAKTOR DAN DAMPAKNYA.
3. Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948-10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H