Mohon tunggu...
Muhammad Amir Syaifudin Idris
Muhammad Amir Syaifudin Idris Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia biasa

Hidupilah hobimu sebelum hobi menghidupimu | Bukan expertise. GPP (Ganti Pola Pikir) adalah sebuah mini seri “ringan” yang ditulis untuk mengupas sedikit banyak cara pandang orang awam atas isu di masyarakat (akupun termasuk dalam kategori masyarakat awam).

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menguak Kegagalan Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak di Indonesia

22 April 2024   21:00 Diperbarui: 22 April 2024   21:04 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak sering dianggap remeh oleh sebagian orang. Namun, angka kekerasan yang terus meningkat menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang harus ditangani secara serius. Penerbitan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi bukti nyata akan urgensi penanganan masalah ini.

Tapi, apa memang sudah segawat itu, ya, kasus kekerasan yang ada di Indonesia saat ini?

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per tanggal 22 April 2024 menunjukkan bahwa telah tercatat 6016 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sejak awal tahun ini. Jumlah ini setara dengan 53 kasus per hari. Namun, angka ini mungkin hanya puncak gunung es, mengingat banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Dari ribuan kasus tersebut, hanya sebagian kecil yang mendapatkan bantuan nyata. Hanya 2250 kasus yang mendapatkan layanan kesehatan, 1224 kasus yang mendapatkan bantuan hukum, 445 kasus yang mendapatkan penegakan hukum, dan 321 kasus yang korbannya berhasil mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.

Jikalau kita berasumsi bahwa tiap satu kasus hanya bisa mendapatkan 1 jenis penanganan, maka dari 6016 kasus yang ada, hanya 4240 kasus yang mendapatkan penanganan nyata dari negara. Angka yang terbilang cukup kecil dan sedikit jikalau dibandingkan dengan jumlah kasus yang telah menyentuh 6000 lebih dan masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Ini menunjukkan bahwa masih banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak.

Perlu dicatat bahwa dari 6016 kasus tersebut, 4198 kasus melibatkan anak di bawah 18 tahun sebagai korban. Padahal, mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi oleh negara. Namun, realitas menunjukkan bahwa anak-anak ini masih rentan terhadap kekerasan sehingga ini menunjukkan bahwa lingkungan kita belum cukup aman dan ramah bagi perempuan dan anak-anak.

Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama bertanggung jawab mencegah dan membantu korban kekerasan di sekitar kita. Mari berkomitmen untuk menciptakan Indonesia yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua warganya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun