Pada tahun 2023, Indonesia mengimplementasikan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan berbagai nilai filosofis yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan perubahan zaman. Salah satu pendekatan yang relevan untuk memahami penerapan KUHP baru ini adalah teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick.
Hukum Responsif: Sebuah Pendekatan Teoretis
Hukum responsif merupakan pendekatan dalam teori hukum yang menekankan pentingnya hukum untuk merespons kebutuhan masyarakat secara adaptif dan sensitif terhadap konteks sosial.Â
Nonet dan Selznick menyatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian yang kaku (repressive law), tetapi juga sebagai sarana yang dapat menciptakan keadilan sosial dengan menanggapi perkembangan masyarakat secara bijak. Mereka mengidentifikasi tiga jenis sistem hukum berdasarkan interaksi hukum dengan masyarakat:
1.Hukum Represif (Repressive Law): Hukum yang bersifat otoriter, dengan fokus pada penegakan norma menggunakan sanksi keras tanpa memperhatikan dinamika sosial.
2.Hukum Responsif (Responsive Law): Hukum yang dirancang untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, didasarkan pada pertimbangan moral dan nilai-nilai kemanusiaan.
3. Â Â Hukum Otonom (Autonomous Law): Hukum yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara individu dan masyarakat melalui pendekatan holistik yang menekankan pemulihan. (Philippe Nonet, 2001)
Relevansi Hukum Responsif dalam Penerapan KUHP Baru
KUHP baru Indonesia mencerminkan prinsip hukum responsif dalam beberapa aspek berikut:
1.Penangguhan Hukuman dan Alternatif Pidana
KUHP yang baru menyediakan ruang yang lebih luas untuk penangguhan hukuman bagi pelaku yang tidak dianggap berbahaya serta menawarkan alternatif pidana seperti kerja sosial, rehabilitasi, atau denda. Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memperbaiki dan membantu pelaku kembali ke masyarakat.