Hal ini tidak terlepas dari fungsi para tokoh Agama sendiri sebagai pemersatu umat di tengah masyarakat. Karena itu, mesjid, pondok pesantren dan majelis taklim yang mereka pimpin tidak boleh dijadikan tempat berkampanye.
MUI Purwakarta menyarankan sebaiknya, para ajengan, para kiai, para asatidz mengembangkan politik adiluhung, bukan politik pragmatis. Kita harus konsisten kepada aturan, jangan sampai tempat-tempat yang diamong itu dijadikan tempat kampanye.
Pilkada Purwakarta sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni, Padil Karsoma -- Acep Maman, Anne Ratna Mustika -- H Aming dan Zainal Arifin -- Luthfi Bamala. Masa kampanye pasangan calon sedang berlangsung sampai tanggal 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H