Mohon tunggu...
Amirah Syahirah
Amirah Syahirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia dalam Aktualisasi Visi Poros Maritim Dunia

17 April 2022   23:45 Diperbarui: 18 April 2022   00:06 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Indonesia adalah negara maritim”. Sebuah titel yang rasanya setiap masyarakat Indonesia sudah pernah mendengarnya. Sebuah identitas yang lekat atas dasar lebih luasnya wilayah perairan daripada luas daratannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Rujukan Nasional Data Kewilayahan yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 10 Agustus 2020 lalu (Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, 2020). Dalam data ini, jumlah luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km² dan 1.900.000 km² untuk luas daratan. Sedangkan panjang garis pantai Indonesia yang mencapai 108.000 km² memperkuat bukti bahwa Indonesia merupakan negara maritim, bahkan sampai ditetapkan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 (Pratama, 2021). Dengan angka yang besar inilah, Indonesia berpotensi menjadi poros maritim dunia.

Berbagai privilege atau keunggulan telah dirasakan oleh Indonesia atas titelnya sebagai negara maritim tersebut. Karena letaknya yang strategis secara geografis ini sering dijadikan alur transportasi, baik nasional atau internasional. Jalur ini menghubungkan Indonesia ke negara sekitarnya, bahkan ke benua lain seperti Australia hingga Eropa. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai jalur strategis bagi perdagangan dunia. Selain itu, Indonesia juga merasakan majunya infrastruktur yang menunjang kegiatan di perairan, meningkatnya devisa negara, meluasnya lapangan dan kesempatan kerja di bidang maritim, hingga bertambahnya keberagaman budaya akibat dari akulturasi para pendatang dari jalur perairan. Namun, sebaiknya Indonesia tidak terlena akan manfaat yang didapatkan. Karena ancaman tetap ada di depan mata.

Beberapa ancaman dalam bidang maritim yang kerap dihadapi oleh Indonesia adalah masuknya kapal asing secara ilegal untuk melakukan illegal fishing, pencemaran dan perusakan ekosistem laut, hingga ancaman kekerasan bersenjata seperti terorisme, pembajakan, perampokan, dan sabotase. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satu upaya yang paling viral adalah ditenggelamkannya kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal oleh eks-Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Namun, upaya ini seakan belum membuat jera oknum-oknum ilegal. Masih banyak kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa salam.

Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan bahwa aktivitas pelayaran transportasi laut berpotensi menjadi pintu masuk terorisme ke Indonesia (Santoso, 2022). Hal ini tentu saja akan membahayakan kedaulatan Indonesia. Perlu dilakukan berbagai macam upaya untuk mencegah terjadinya hal ini. Adapun salah satu cara yang sedang diupayakan oleh Indonesia untuk mencegah hal ini terjadi adalah melalui diplomasi pertahanan. Diplomasi pertahanan dianggap dapat menjadi alternatif dalam melindungi Indonesia, khususnya wilayah perairannya. Maka, dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai upaya diplomasi pertahanan, khususnya diplomasi pertahanan maritim demi mencapai visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Diplomasi pertahanan merupakan salah satu upaya dari diplomasi negara secara keseluruhan. Konsep diplomasi ini secara umum dilakukan oleh institusi pemerintahan yang bergerak dalam bidang pertahanan, dengan tujuan untuk mencapai kepentingan nasional, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan suatu negara tersebut. Selain itu, konsep diplomasi pertahahan disini juga diartikan sebagai utilisasi senjata, peralatan, serta angkatan bersenjata sebagai instrumen pencapaian kepentingan negara dalam situasi damai. Dalam konsep ini, diplomasi pertahanan memiliki konsekuensi total yang perlu dijalankan, sebagaimana makna sistem pertahanan negara itu sendiri (Prasetyo & Berantas, 2014).

Jalannya diplomasi pertahanan di Indonesia selain dijalankan dengan komitmen kuat, perkembangan diplomasi pertahanan ini pun tidak terlepas dari perkembangan lingkungan strategis, baik global maupun regional. Sebagaimana kenyataannya di lapangan, sejak berakhirnya perang dingin, konsep diplomasi pertahanan ini membawa implikasi yang lebih luas bagi konsep pertahanan dan keamanan. Dimana permasalahan dan perlindungan yang ditawarkan oleh diplomasi pertahanan ini tidak lagi hanya mencakup masalah militer yang terjadi di darat saja, namun juga masalah-masalah non-militer, baik dari darat, laut, hingga udara. Mathews (Mathews, 1988) menganggap bahwa perkembangan yang terjadi di dunia global belakangan ini telah menjadikan konsep diplomasi pertahanan memperhitungkan pula dimensi ekonomi, politik, sumber daya alam, lingkungan, dan sebagainya, hingga perairan sekalipun. Salah satu konsep diplomasi pertahanan yang lahir akibat pencakupannya yang semakin luas adalah lahirnya konsep diplomasi pertahanan maritim.

Diplomasi pertahanan maritim dapat diartikan sebagai bentuk politik internasional Indonesia yang diupayakan untuk mencapai tujuan besar kemaritimannya. Tujuan besar kemaritiman Indonesia ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjadi poros maritim dunia. Dalam mewjudkan cita-citanya ini, setidaknya Indonesia perlu ditopang oleh lima pilar utama. Sebagaimana yang disampaikan oleh Basilio Dias Araujo, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, kelima pilar tersebut antara lain (1) memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi, (2) menjaga pertahanan dan keamanan, (3) memastikan keselamatan, (4) mengelola sumber daya terlaksana dengan bertanggung jawab, serta (5) memproyeksikan kepentingan nasional melalui leadership Indonesia di kancah internasional (Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2021).

Kembali ke bahasan mengenai diplomasi pertahanan maritim, kelima pilar yang telah dipaparkan diatas menjadi pelengkap langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi wilayah maritim Indonesia. Dalam menjalankan diplomasi pertahanan maritim sendiri, hal-hal yang menjadi panduan Indonesia adalah (1) perlunya untuk kerap memprioritaskan kepentingan nasional Indonesia, (2) perlunya untuk memperjuangkan kepentingan kepentingan ASEAN, dimana Indonesia dianggap sebagai pemimpin alami ASEAN, dan (3) perlunya untuk selalu mengupayakan solusi win-win dari masalah sengketa negara anggota ASEAN dengan pihak lain diluar ASEAN, seperti dengan mereka yang memiliki kekuatan besar (AS, Tiongkok, India, dan Jepang). Dari ketiga panduan ini, prioritas yang diambil oleh Indonesia sendiri adalah dengan mengedepankan kepentingan Indonesia terlebih dahulu, kemudian ASEAN, dan disusul dengan kepentingan kekuatan-kekuatan besar (Yani & Montratama, 2015).

Diplomasi pertahanan maritim yang telah dilakukan oleh Indonesia dilakukan menjadi tiga langkah, yaitu bilateral, multilateral, dan melalui Hukum Internasional (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional Kementerian Luar Negeri, 2017). Pertama, melalui hubungan bilateral. Terhitung sejak tahun 1999 hingga 2014 lalu, Indonesia telah menandatangan 86 perjanjian bilateral pertahanan dan keamanan dengan 31 negara, yang salah satu poinnya adalah dalam bidang pertahanan maritim. Indonesia juga telah melaksanakan berbagai kegiatan diplomasi pertahanan maritim bersama berbagai mitra, seperti patroli bersama (coordinated patrols) dengan beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia hingga latihan bersama (joint exercises) dengan Singapura dan Amerika Serikat. Kedua, melalui hubungan multilateral. Hubungan multilateral dalam bidang diplomasi pertahanan maritim ini dijalankan dibawah panji-panji ASEAN beserta negara-negara mitra strategis ASEAN. Ketiga, melalui Hukum Internasional. Beberapa instrumen yang digunakan Indonesia antara lain safety, environment, security, navigation, sea, naval warfare, dan documentary.

Mengaktualisasikan cita-cita menjadi poros maritim dunia akan menjadi pencapaian besar nan berat bagi Indonesia. Karena tidak hanya mencapai titel “Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” saja. Namun, lebih luas daripada hal tersebut. Meminimalisir datangnya konflik dari laut, menghindari penyusupan narkoba bahkan perdagangan manusia, serta ancaman-ancaman lain yang menjadi PR bagi Indonesia. Walau dengan perjanjian-perjanjian sekalipun, Indonesia tetap harus senantiasa waspada terhadap ancaman-ancaman dalam bidang pertahanan maritim tersebut. Maka dari itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, demi aktualisasi visi poros maritim dunia dan peningkatan kekuatan maritim yang mumpuni demi terhindar dari berbagai macam hal tak diinginkan yang datang dari lautan luas Indonesia. Adanya keinginan untuk memperkuat diplomasi hingga adanya keinginan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang ingin dibentuk adalah syarat utama dari berjalannya semua program yang telah dicanangkan. Karena ide tanpa aksi, hanya sebatas huruf-huruf yang disusun pada suatu kertas saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun