Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso S.H., M.H

5 Oktober 2024   01:50 Diperbarui: 5 Oktober 2024   01:57 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku ini menjelaskan bagaimana hukum mencerminkan norma-norma sosial, menyelesaikan konflik, dan menjaga ketertiban sosial. Konsep hukum sebagai sistem sosial yang dinamis sangat menonjol dalam penjelasan Prakoso, di mana hukum dilihat sebagai instrumen yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, dan kekuasaan dalam suatu masyarakat.

Bab 1 : Sosiologi hukum sering kali mempertemukan dua disiplin ilmu utama, yakni sosiologi yang mempelajari pola-pola kehidupan sosial, dan ilmu hukum yang mempelajari peraturan-peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum berusaha memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik, bagaimana hukum diterapkan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Bab 2 : Bab ini membahas teori-teori penting dalam sosiologi hukum, memberikan kerangka teoritis untuk memahami bagaimana hukum dipahami dari perspektif sosiologis yang berbeda. Setiap teori menawarkan pendekatan yang unik dalam melihat peran dan fungsi hukum dalam masyarakat.

Bab 3 : Abintoro Prakoso dalam bukunya membahas dua teori utama dalam sosiologi hukum: teori fungsionalisme hukum dan teori konflik hukum. Prakoso juga menyinggung teori pengendalian sosial, yang memandang hukum sebagai mekanisme untuk mengendalikan perilaku individu di masyarakat melalui sanksi hukum. Menurutnya, teori-teori ini menawarkan pandangan yang saling melengkapi tentang fungsi dan peran hukum dalam masyarakat.

Bab 4 : Dalam buku ini, Abintoro Prakoso menyajikan pandangan bahwa hukum modern perlu terus berkembang menuju tatanan yang lebih responsif. Kritik terhadap hukum positif menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif dalam penegakan hukum. Tatanan hukum modern, sebagaimana dijelaskan oleh Nonet dan Selznick, adalah sebuah proses transisi dari sistem yang represif menuju hukum yang lebih otonom dan responsif, yang akhirnya mampu menjawab tantangan masyarakat kontemporer.

Bab 5 : hukum progresif menurut buku "Sosiologi Hukum" karya Abintoro Prakoso adalah konsep hukum yang menolak pendekatan legalistik yang kaku dan positivistik. Hukum progresif lahir dari kebutuhan akan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. Asumsi dasarnya berfokus pada humanisme, anti-positivisme, dan keadilan substantif, dengan penekanan pada fleksibilitas, keberpihakan pada keadilan sosial, serta keberanian untuk mengkritik institusi hukum formal. Tujuan utamanya adalah menjadikan hukum sebagai alat transformasi sosial yang berpusat pada manusia dan mengedepankan keadilan yang lebih nyata dan relevan dengan perkembangan masyarakat.

Bab 6 : Dalam buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, dijelaskan bahwa hukum operasional dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti penyuluhan hukum, budaya hukum, kesadaran hukum, keputusan hukum, penegakan hukum, dan pelanggaran hukum. Semua elemen ini saling berkaitan dalam menentukan efektivitas hukum dalam menciptakan keteraturan sosial. Penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, sementara budaya hukum mencerminkan sikap dan nilai-nilai masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kesadaran hukum yang tinggi adalah kunci agar masyarakat mematuhi aturan hukum, dan keputusan hukum memastikan penyelesaian konflik berdasarkan norma yang berlaku. Di sisi lain, penegakan hukum yang baik memastikan bahwa aturan hukum dijalankan dengan tegas, sementara pelanggaran hukum terjadi saat masyarakat tidak mematuhi norma yang ada. Sinergi antara elemen-elemen ini menentukan seberapa efektif hukum berfungsi di dalam masyarakat.

Bab 7 : Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia dan negara maju menunjukkan perbedaan yang signifikan. Di negara maju, sosiologi hukum lebih teoritis, terinstitusionalisasi, dan terkait dengan isu-isu global seperti hak asasi manusia dan hukum internasional. Di Indonesia, sosiologi hukum berkembang dengan pendekatan yang lebih praktis, dipengaruhi oleh hukum adat, agama, serta pluralisme hukum yang unik. Meskipun belum sepenuhnya terlembaga seperti di negara maju, sosiologi hukum di Indonesia berperan penting dalam menghadapi tantangan sosial, keadilan, dan reformasi hukum di masyarakat.

Kritik:

1.Kurangnya Penekanan pada Kasus Terkini: Meskipun buku ini memberikan banyak contoh kasus, sebagian besar berfokus pada situasi yang sudah lama terjadi. Dengan semakin berkembangnya fenomena sosial seperti digitalisasi, teknologi, dan media sosial, buku ini terasa kurang dalam membahas dinamika hukum terbaru di era modern.
2.Pendekatan Teoritis yang Dominan: Bagi sebagian pembaca, terutama yang tidak terbiasa dengan pendekatan akademik, buku ini mungkin terasa terlalu teoritis. Hal ini bisa menyulitkan mereka yang lebih mencari aplikasi praktis dari teori-teori sosiologi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
3.Cakupan yang Terbatas pada Indonesia: Meskipun fokus pada konteks Indonesia adalah kekuatan buku ini, ada kekurangan dalam memberikan perspektif perbandingan internasional. Pembaca mungkin merasa terbatas jika ingin melihat bagaimana hukum dan masyarakat berinteraksi di luar Indonesia.
4.Desain Visual yang Kurang Menarik: Beberapa pembaca mungkin merasa bahwa tampilan buku ini terlalu monoton, dengan sedikit atau bahkan tidak ada elemen visual seperti diagram atau ilustrasi yang bisa memperkuat pemahaman tentang konsep-konsep yang dibahas.

Saran:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun