Mohon tunggu...
AMIRA HASNASALSABILA
AMIRA HASNASALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM Menuju Indonesia Emas 2045

21 Agustus 2023   23:23 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:21 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan program dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Dimana SDGs 10 berisi poin tentang upaya mengurangi kesenjangan di dalam dan luar antar negara. Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan setiap manusia tidak diperkenankan untuk mengganggu hak asasi orang lain.

Dalam mewujudkan kedua hal tersebut sekaligus mendukung tujuan Indonesia menuju generasi emas tahun 2045, Indonesia telah berperan aktif dalam program yang telah ditetapkan oleh PBB tersebut, terutama di bidang sosial dan ekonomi. Peran Indonesia diantaranya melalui beberapa program mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemberlakuan undang-undang tentang penetapan standar harga, dan pembangunan jalan tol sebagai realisasi dalam bidang ekonomi, serta melalui BPJS dan KIP sebagai realisasi dalam bidang sosial.

Program yang mendukung UMKM sendiri diberlakukan sejak 2020 dengan diawali kampanye agar masyarakat mengetahui tentang apa itu UMKM. Kampanye tersebut juga bertujuan agar masyarakat Indonesia, utamanya rakyat kecil, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan dagangan mereka. Ini merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 "setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" yang mewakili wujud hak asasi bagi rakyat Indonesia.

Selain program UMKM, Pemerintah juga berupaya dengan menerapkan penetapan standar harga melalui Perundang-Undangan, termasuk bea masuk impor, harga pasar, dan pajak. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para pedagang, sehingga para pedagang kecil tidak akan dirugikan hak-haknya dan mereka tetap mendapatkan pendapatan. Sehingga keadilan dalam lingkup perdagangan dapat terwujud.

Upaya yang selanjutnya dilakukan oleh pemerintah melalui pembangunan jalan tol yang mempermudah mobilisasi barang dan orang. Nantinya hal ini berguna dalam meratakan pembangunan di Indonesia sehingga hak-hak rakyat di Indonesia, terutama di daerah terpencil, akan terpenuhi. Karena mereka bisa menjangkau apa yang sebelumnya tidak bisa mereka jangkau, termasuk kebutuhan akan barang-barang pokok dan pendidikan.

Di bidang sosial, Indonesia menerapkan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang membantu agar masyarakat Indonesia bisa memperoleh hak mendapat pelayanan kesehatan secara merata. BPJS menerapkan sistem iuran tiap bulan dimana nantinya biaya bulan tersebut akan dialihkan ke anggota yang membutuhkan, sehingga semua anggota bisa mendapat kesempatan yang sama dalam pengobatan. Dan itu akan terus berlangsung selama berbulan-bulan dan semua anggota akan mendapat bantuan apabila memang memerlukan.

Selanjutnya, Pemerintah juga menerapkan program KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebagai salah satu solusi dari ketimpangan pendidikan yang ada di Indonesia dan sebagai wujud dari penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Dengan KIP, masyarakat Indonesia bisa memperoleh bantuan pendidikan secara penuh, sehingga semua masyarakat Indonesia bisa mengenyam bangku pendidikan. Akibatnya pendidikan dapat tersebar secara merata dan keadilan Indonesia di bidang pendidikan dapat terwujud.

Program-program tersebut dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya mewujudkan penegakkan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dalam bidang sosial dan ekonomi. Sehingga kesenjangan di Indonesia dapat berkurang sesuai dengan misi PBB dalam menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs). Jadi upaya penegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM diperlukan dalam mewujudkan SDGs.

Daftar Pustaka

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12--25.

Irhamsyah, F. (2020). Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 7(2), 45-54.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun