Mohon tunggu...
Amir_14
Amir_14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Urgent, langsung hubungi

Seorang mahasiswa yang tersesat didalam kesunyian hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sila ke-5 dari Sudut Pandang Kesetaraan Gender

11 November 2021   14:20 Diperbarui: 11 November 2021   14:34 2116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan dalam memberikan ruang sosial yang sama terhadap seorang perempuan harus menjadi fokus utama dalam menerapkan sila ke-lima karena keadilan sosial tidak akan terwujud bila masih banyak terjadinya kasus diskriminasi ataupun membeda-bedakan antar gender, seperti perlakuan pada gender perempuan.

Seperti masalah dalam berpenampilan, kepribadian, bekerja di dalam atau di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga adalah sebuah peran gender setiap individu laki-laki atau perempuan yang harus mendapatkan keadilan yang sama.

Bukan hanya karena "dia perempuan" maka beberapa peran gender bisa dibatasi, dihilangkan, atau lebih parah lagi dilarang untuk dilakukan. Padahal perempuan juga memiliki hak memilih atau tidak memilih untuk melakukan peran gendernya.

Diskriminasi terhadap peran gender seorang perempuan masih terlihat jelas dalam berbagai aspek. Contoh saja dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan tidak memperbolehkan seorang perempuan yang telah menikah untuk bekerja atau dipaksa untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat.

Lebih jauh lagi dalam aspek keluarga. Keluarga atau rumah tangga menjadi bagian pertama dalam kehidupan seseorang termasuk perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang adil, bukan justru sebaliknya.

Misalkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan istilah KDRT. Dimana seorang perempuan disakiti secara fisik maupun psikisnya dengan sengaja oleh anggota keluarga lainnya.

Ketidakadilan gender terhadap perempuan di lingkungan keluarga (adik/kakak perempuan dan istri/ibu) dianggap menjadi akar masalah dalam sebuah kekerasan dalam rumah tangga. Karena perempuan dianggap sebagai manusia yang lemah, maka anggota keluarga laki-laki merasa mudah untuk melakukan kekerasan seperti pelecehan seksual atau bahkan pembunuhan.

Diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan kesenjangan sosial, bukan keadilan sosial. Langkah awal untuk menciptakan keadilan sosial adalah dengan berhenti untuk diskriminasi.

Berbagai cara yang dapat kita upayakan dalam menegakan keadilan dan menghilangkan diskriminasi terhadap seorang perempuan. Yang paling sederhana dan dapat dilakukan oleh banyak kalangan khususnya laki-laki adalah meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya berlaku adil terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi, mau pun tempat kerja.

Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya menjadi upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam menghilangkan diskriminasi perempuan.

Karena diskriminasi ini tidak hanya terjadi pada ranah publik, melainkan juga ranah private (keluarga) maka negara juga harus bertanggung jawab dan mengaturnya sesuai undang-undang dalam segala aspek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun