Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger Lepas

Blogger lepas yang selalu haus akan ilmu pengetahuan. Bercita cita ingin mengembangkan desanya melalui sedikit keahlian menulisnya.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Hati-hati Memilih Tempat Menabung

3 September 2017   13:38 Diperbarui: 3 September 2017   14:01 2870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabungan saya yang berada di Bank yang sudah di jamin oleh LPS. Foto : Dokpri

Dari pengalaman saya dan Ibu Turtiyah beserta teman temannya, sayapun memilih tempat menabung di Bank yang dijamin oleh LPS. Begitu juga dengan Ibu Turtiyah, Beliau memilih menabung di Bank BPR yang sudah dijamin LPS, sehingga keberadaan uang tabungan tetap aman walaupun Bank tersebut mengalami resiko (semoga tidak).

Tabungan saya yang berada di Bank yang sudah di jamin oleh LPS. Foto : Dokpri
Tabungan saya yang berada di Bank yang sudah di jamin oleh LPS. Foto : Dokpri
Saat ini, saya memiliki 2 rekening tabungan, yaitu di BRI dan BNI. Dan yang pasti kedua Bank tersebut sudah dijamin LPS, sehingga tabungan saya tetap aman. Untuk BRI saya gunakan sehari hari untuk transaksi, seperti menerima transferan belanjaan online, beli barang online, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk BNI, saya gunakan sebagai Bank kedua agar saya punya sisihan tabungan di rekening tersendiri, sehingga uang saya bisa terkumpul dan tidak di ganggu ganggu.

Menabung di Bank itu tidak takut fisik uang jadi rusak. Terlebih di Bank yang di jamin LPS. Pernah ada tetangga saya karena sepertinya belum percaya dengan Bank, menyimpan uangnya dikubur didalam tanah yang kemudian dimakan rayap. Padahal jumlahnya cukup besar, 5 juta rupiah. Sayang sekali bukan uang sebanyak itu hilang sia sia ?

Uang dimakan rayap, sayang sekali bukan ? Foto : Portalmadura.com
Uang dimakan rayap, sayang sekali bukan ? Foto : Portalmadura.com
LPS adalah lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah serta memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Mulai 13 Oktober 2008, simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank, maksimal sebesar 2 Milyar.

Bank BRI Sruweng Kebumen merupakan Bank yang sudah dijamin oleh LPS. Foto : Dokpri
Bank BRI Sruweng Kebumen merupakan Bank yang sudah dijamin oleh LPS. Foto : Dokpri
Menurut materi presentasi kompasiana nagkring di jakarta beberapa waktu lalu, semua bank (Bank umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia, dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS, baik itu Bank dengan sistem konvensional maupun syariah. Di 2017 ini, terhitung jumlah Bank umum yang sudah di jamin LPS sebanyak 115 Bank. Sementara BPR sebanyak 1786 Bank.

Tentunya kita tidak mau kan uang yang selama ini kita tabung, raib begitu saja saat Bank tempat kita menabung tutup atau mengalami resiko lainya. Nah, dengan menabung di Bank yang di jamin dengan LPS, nasabah seperti memiliki asuransi untuk menjamin keamanan simpanan kita dalam sebuah Bank. 

Menabung aman di Bank yang di jamin oleh LPS. Foto : www.lps.go.id/
Menabung aman di Bank yang di jamin oleh LPS. Foto : www.lps.go.id/
Untuk menemukan Bank yang sudah dijamin oleh LPS cukup gampang, biasanya logo LPS sudah tertempel di depan kantor Bank, seperti pada gambar diatas. Atau sebelum Anda menabung, bisa tanyakan ke petugas Banknya, apakah Bank tersebut sudah di awasi oleh LPS atau belum. Atau bisa juga dengan mengeceknya di website LPS yang beralamat di www.lps.go.id/

Nah, bagaimana, masih memilih menabung di Bank yang tidak memiliki jaminan LPS kah kalian ?

#SaatnyaCerdasDalamFinansial bersama LPS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun