Adanya analisis secara yuridis terhadap putusan segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan. Adanya semua bagian dari petitum pihak Penggugat yang harus mempertimbangkan/diadili secara satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
2. Dasar Hukum Pertimbangan Hakim
Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktik. Salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum kehakiman, dimana hakim merupakan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum.Â
Pokok kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24 dan Pasal 25 serta di dalam Undang undang Nomor 48 Tahun 2009. Undang-undang Dasar 1945 menjamin adanya suatu kekuasaan kehakiman yang bebas.Â
Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 24, terutama penjelasan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009, yang menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
3. Aspek-Aspek Pertimbangan Hakim
Hakim merupakan pelaksana atas kekuasaan kehakiman dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya harus mempertimbangkan dari berbagai aspek seperti, aspek yuridis normatif, aspek filosofis dan aspek sosiologis serta fakta yang terungkap selama masa persidangan berlangsung, sehingga keadilan yang ingin dicapai terwujud dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam putusannya, hakim harus berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (sosial justice).8Â
Dengan demikian, putusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukumnya, mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan mengandung kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut sangat penting dalam pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan, meskipun unsur keadilan lebih penting di atas ketiga unsur tersebut.
Aspek Yuridis Normatif
a. Aspek Yuridis Normatif
Aspek yuridis normatif, yaitu merupakan salah satu aspek pertama dan yang utama bagi seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara hukum. Dalam memutuskan suatu putusan seorang hakim harus memahami dan mengerti akan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara yang dihadapkan kepadanya. Kepastian hukum menentukan berlakunya hukum didalam setiap tindakan penegak hukum (law in action) sebagaimana dalam peraturan perundang- undangan (law in book) atau kaidah hukum yang pernah dibuat di dalam yurisprudensi.Â