Bepergian dengan kendaraan pribadi menjadi pilihan yang tepat jika tempat yang kita tuju tidak dilalui oleh kendaraan umum atau banyak tempat yang akan kita tuju. Dengan menggunakan kendaraan pribadi dapat menghemat biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan. Tiap kali kita berhenti di suatu tempat tidak jarang kita harus membayar parkir kendaraan kita.Â
Namun, apakah uang yang kita bayarkan tersebut merupakan sebuah retribusi yang uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk keperluan umum atau uang tersebut masuk kantong tukang parkir?
pemerintah sudah mengatur dengan perda masing -masing tentang retribusi parkir. Sebagai contoh di Kota Bandung dengan Perda No.9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi di Tempat Khusus Parkir, dalam perda tersebut dengan jelas diatur mengenai tarif kendaraan yang dikenakan retribusi dan hasil dari penarikan retribusi tersebut akan dikelola oleh daerah.Â
Akan tetapi, masalahnya banyak ditemukan parkir liar di pinggir jalan dan uang hasil parkir tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong preman-preman berpeluit di pinggir jalan.Â
Hal tersebut merugikan bak bagi pengguna kendaraan pribadi dan pemerintah. Bagi pemilik kendaraan, mereka tidak mendapatkan pelayanan baik dan jaminan bahwa kendaraan mereka aman selama di tempat parkir.Â
Berdasarkan dari pengalam penulis, sering kali di pinggir jalan saat akan memarkir kendaraan tidak dilayani oleh tukang parkir untuk menyimpan kendaraan dengan baik, tapi pada saat akan mengambil kendaraan barulah tukang parkir dengan sigap meniup peluitnya sambil melambaikan tangan seakan-akan memberikan arahan untuk keluar dari tempat parkir.Â
Padahal menurut penulis hal tersebut sangat tidak berguna dan bermanfaat bagi pemilik kendaraan, karena tidak merasa terbantu sama sekali. Selain itu, pernah juga tukang parkir tidak memberikan pelayan yang ramah dengan memasang wajah seperti serigala pegunungan yang sedang mengintai domba dari atas, mereka meminta uang parkir tanpa melakukan sesuatu yang membantu pemilik kendaraan untuk mengeluarkan kendaraan mereka.
Selain itu, ada juga pengalaman penulis sepeda motor yang dikendarainya pernah ditarik tiba-tiba secara paksa oleh tukang parkir dan tukang parkir tersebut meminta upeti atas hal yang tidak mereka lakukan. Â
Lalu, bagaimana tindakan pemerintah untuk memberantas hal demikian. karena, menurut penulis hal ini sangat merugikan. Bagaimana tidak? parkir liar dengan tukang parkir yang tidak bertanggung jawab sudah menyebar bak jamur, pemilik kendaraan harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar parkir yang uang hasil parkir tersebut bukan  untuk kebaikan orang banyak, melainkan hanya untuk segelintir orang. Bahkan, tarif yang dikenakan parkir oleh tukang parkir yang hanya bermodal peluit atau bahkan tidak itu melebih tarif normal yang diatur oleh perda.Â
Sudah sangat jelas bahwa parkir liar tidak ada sisi baiknya sama sekali. Mulai dari keamanan yang tidak terjamin, tarif yang tidak sesuai dengan standar, dan dapat mengakibatkan kemacetan. Seharusnya, pemerintah sudah tahu akan kondisi ini. Namun, penulis belum melihat adanya tindakan dari pemerintah untuk memberantas parkir liar ini.
karena, jika parkir liar  ini dapat diatasi akan membawa banyak dampak positif. Uang hasil retribusi parkir bisa masuk kas daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, keamanan kendaraan saat diparkir akan lebih terjamin, dan tidak menyebabkan kemacetan karena dikelola dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H