Harus Demi Kemaslahatan MasyarakatÂ
Oleh aminuddin
SETIAP aturan yang dibuat, asalkan demi kemaslahatan masyarakat, pada dasarnya baik.Â
Namun tentu itu saja tidak cukup. Harus ada penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan pemberlakuan aturan tersebut.Â
Dengan kata lain harus ada sosialisasi ya ng berkelanjutan agar masyarakat tidak bingung dan berprasangka negatif serta yang tidak-tidak atas pemberlakuan aturan tersebut.Â
Jika memang justru menimbulkan polemik dan keresahan baru di ma syarakat tak usah segan-segan untuk di revisi atau ditunda pemberlakuan nya.Â
Hal ini dilakukan agar aturan yang ditetapkan itu memang benar-benar berdaya guna untuk kepentingan masyarakat.Â
Hal inilah yang menurut saya harus menjadi PR utama terkait kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke sehatan sebagai syarat jual beli tanah.Â
Selain tanah yang harus diakui terkadang menimbulkan masalah di tengah masyara kat, aturan ini juga berlaku untuk calon je maah haji dan umrah, pengurusan SIM dan SKCK.Â
Terkait BPJS Kesehatan banyak harapan yang kita sematkan. Antara lain kemuda han dalam hal proses pendaftaran.Â