Mohon tunggu...
Aminuddin
Aminuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis purna
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama : Aminuddin TTL : Plaju, 30 Desembe 1961 Pendidikan : S1 UIN Raden Fatah Palembang GO-PAY: +6289506920230

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harus demi Kemaslahatan Masyarakat

23 Februari 2022   02:54 Diperbarui: 23 Februari 2022   03:02 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: suara. com

Syarat Jual Beli Tanah

Harus Demi Kemaslahatan Masyarakat 

Oleh aminuddin

SETIAP aturan yang dibuat, asalkan demi kemaslahatan masyarakat, pada dasarnya baik. 

Namun tentu itu saja tidak cukup. Harus ada penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan pemberlakuan aturan tersebut. 

Dengan kata lain harus ada sosialisasi ya ng berkelanjutan agar masyarakat tidak bingung dan berprasangka negatif serta yang tidak-tidak atas pemberlakuan aturan tersebut. 

Jika memang justru menimbulkan polemik dan keresahan baru di ma syarakat tak usah segan-segan untuk di revisi atau ditunda pemberlakuan nya. 

Hal ini dilakukan agar aturan yang ditetapkan itu memang benar-benar berdaya guna untuk kepentingan masyarakat. 

Hal inilah yang menurut saya harus menjadi PR utama terkait kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke sehatan sebagai syarat jual beli tanah. 

Selain tanah yang harus diakui terkadang menimbulkan masalah di tengah masyara kat, aturan ini juga berlaku untuk calon je maah haji dan umrah, pengurusan SIM dan SKCK. 

Terkait BPJS Kesehatan banyak harapan yang kita sematkan. Antara lain kemuda han dalam hal proses pendaftaran. 

Petugas terkait diminta betul-betul memandu mereka yang mendaftar. Sebab tidak semua mereka yang mendaftar itu paham dengan aturan yang yang diterapkan. 

Mereka kan berasal dari berbagai tingkat pendidikan dan status so sial yang berbe da. Tentu ada perbedaan dalam memandu mereka. 

Kemudian juga terkait iuran. Selain lebih dipermudah juga penerapan aturan besar dan kecilnya tetap memperhatikan asas kemanfaatan yang dibarengi peningkatan pelayanan dan kesanggupan  pesertanya. 

Yang paling perlu mendapat perhatian juga adalah kemudahan dalam hal pelayanan dan pengaduan. 

Sebab, sejauh ini masih ada yang sering mengganjal di lapangan. Mulai dari berbe danya pelayanan dari pihak rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan dan yang bukan, hingga masih ada kesan kurang full dalam hal proses interaksi dan pengo batan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun