SETIAP muslim pasti menginginkan untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.Â
Hanya kesempatan itu yang tak kunjung tiba. Entah karena faktor ekonomi bisa juga karena kesibukan dalam melakoni aktivitas keseharian.Â
Banyak cara agar bisa menunaikan ibadah haji. Di antaranya dengan menabung setiap bulan berupa uang dan emas.Â
Atau mendapat jatah haji dari kantor tem pat kita bekerja. Atau melalui arisan se perti yang dilakukan warga Banjar.Â
Tentu ada harapan tersembunyi di balik upaya kita berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu.Â
Yakni tidak nombok. Artinya, saat uang terkumpul dalam jumlah tertentu tiba-tiba harus nombok karena naiknya ongkos naik haji (ONH).Â
Hal inilah yang dikhawatirkan jemaah calon haji. Melunasi kekurangan uang setoran tak semua orang bisa melakukannya.Â
Cara yang paling gampang adalah menarik kembali uang setoran haji, penunaian iba dah haji ditunda dulu entah sampai kapan.Â
Bagi yang menabung, karena belum tercukupi di masa detik-detik pelunasan ONH, karena faktor non teknis, dialihkan untuk kepentingan lain.Â
Jadi, saat Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya haji (ONH) tahun 1443 H/2022 sebesar Rp 45 juta, tentu bi kin sebagian dari kita harus mengurut dada.Â