Dalam ketentuan Pasal 367 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditentukan bahwa kerja sama daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, menandakan bahwa kewenangan pemerintah daerah tidak bersifat mutlak. Hal ini tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur:
Â
- Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
- Â Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan: "Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah, baik departemen maupun non departemen di tingkat Pusat dan Daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan menteri".
Konsep mengenai kapasitas/kemampuan Pemerintah Provinsi dalam hubungan internasional atau kerjasama luar negeri apakah dapat diterima dilihat dari aspek hukum internasional. Kapasitas-kapasitas atau kemampuan-kemampuan Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kerjasama luar negeri dapat diizinkan dilihat dari aspek hukum konstitusi apakah hukum internasional juga bisa menerima atau mengaturnya. Dinamika hubungan internasional atau luar negeri menuntut kewenangan lebih bagi pemerintah provinsi untuk dapat melaksanakan kerjasama luar negeri dalam usaha mencapai dan melaksanakan tugas pemerintahan yang dibebankan pemerintah pusat kepadanya. Adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang kemampuan daerah dalam melaksanakan kerjasama luar negeri atau ketentuan-ketentuan dalam hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang pasal tidak selalu sinkron dan/atau tidak sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2000  Perjanjian Internasional.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri di atas mengakui bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama internasional dan kerjasama regional, misalnya kerjasama di Kawasan Negara-Negara Asia Tenggara. Pasal ini juga dapat menjadi cikal bakal yang terus dapat dikembangkan hingga ada pengakuan dunia internasional bahwa Pemerintah daerah juga mempunyai hak untuk melakukan hubungan internasional, tidak terbatas pada melakukan kerjasama internasional, tetapi diharapkan juga dapat membuat dan menandatangani perjanjian internasional secara terbatas sepanjang perjanjian yang dibuat di luar kewenangannya sebagaimana dimaksud Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga mengatur tentang kerjasama internasional atau hubungan luar negeri sebagaimana dinyatakan:Â
- Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan dan hukum serta kebiasaan internasional.
- Â Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara hubungan luar negeri, baik pemerintah maupun non pemerintah.
Kerjasama tersebut dilakukan Pemerintah Daerah sebagai usaha-usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah dilihat dari aspek hukum internasional apakah kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan negara-negara  di Asia, Eropa, maupun Negara di benua lainnya dapat dibenarkan, hal ini perlu diteliti lebih lanjut.
* Tesis Penulis Pada Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H