Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Kerjasama Luar Negeri Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

25 Mei 2023   15:06 Diperbarui: 25 Mei 2023   15:19 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam rangka otonomi, daerah dalam hal-hal tertentu dapat menjalankan urusan daerahnya sendiri termasuk melakukan dan mengadakan hubungan atau kerjasama internasional. Sekalipun daerah adalah "entity" yang mempunyai kedaulatan namun dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dapat melakukan dan mengadakan hubungan Internasional.

 Eksistensi Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan dan mengurus rumah tangganya pada prinsipnya merupakan bagian kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian apabila daerah dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah sama berarti sama dengan menjalankan sebagian tugas Pemerintah Pusat yang diserahkan, termasuk mengadakan hubungan dan kerjasama internasional.

Dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Pemerintah yang meliputi urusan sebagaimana Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak tertutup kemungkinan urusan tersebut hanya dapat terlaksana, apabila Pemerintah Daerah bekerja sama dengan luar negeri. 

Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan luar negeri melalui hubungan internasional dengan negara lain.

 Kepastian bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan hubungan luar negeri atau kerjasama internasional semakin menjadi perhatian pemerintah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menempatkan Pemerintah Daerah sebagai salah satu "aktor/pelaku" hubungan sebagaimana Pasal 1 angka (1) tentang pengertian hubungan luar negeri, yaitu: Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Berdasarkan pengertian di atas, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan hubungan luar negeri untuk dan/atas nama Pemerintah Pusat karena pada prinsipnya tugas Pemerintah Daerah sesungguhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Terbukti dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Bilamana Pejabat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hubungan luar negeri menandatangani perjanjian, maka pejabat dimaksud harus mendapat surat kepercayaan (full power) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional khususnya Pasal 1 angka (3).

Berdasarkan ketentuan konstitusi (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dengan undang-undang organiknya sangat memungkinkan Pemerintah Daerah melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional memberi kewenangan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang tersebut.

 Berdasarkan wewenang tersebut, Pemerintah Daerah melaksanakan dan melakukan kerjasama internasional dengan beberapa negara dalam rangka pembangunan daerahnya. Kerjasama dimaksud di antaranya adalah mencakup kerjasama di bidang:

 

  • Promosi parawisata, industri dan perdagangan. 
  • Pengembangan sumber daya manusia.
  •  Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
  •  Sosial dan kebudayaan.
  •  Mendorong pengembangan usaha di bidang produksi.
  •  Infrastruktur

Beberapa kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dikemukakan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, menjalin hubungan dengan Provinsi Siem Reap Kamboja berupa kerjasama menjadikan  Candi Borobudur dan Angkor Wat sebagai sister temple.
  • Kerjasama sister province dengan negara bagian Australia Queensland; kerjasama sister school dijalin antara dinas pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan dinas pendidikan Eyub Turki, meliputi SMPN 2 Semarang dengan SMP Tantani Eyub Turki, SMPN 2 Jepara dengan SMP Tantani Eyub Turki, SMPN 1 Salatiga dengan SMP Silahtaraga Eyub Turki, SMPN 2 Kudus dengan SMP Gumussuyu Eyub Turki, dan SMPN 3 Pati dengan SMP Gumussuyu Turki.
  • Kerjasama sister city juga telah dilakukan antara Pemerintah Kota Semarang dengan kota Brisbane Queensland Australia pada tahun 1993; dan sekarang ini sedang dijajaki kemungkinan kerjasama sister city antara Pemerintah Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Otonom Beihai di Provinsi Guangxi Cina; kerjasama sister city antara pemerintah kota Surakarta dengan pemerintah kota Montana, Bulgaria.

 Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama luar negeri atau kerjasama internasional dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, demokrasi dan strategi menghadapi tantangan global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun