Sebagian besar masyarakat tentunya mengetahui bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak dalam berpolitik untuk dipilih ataupun memilih.
Namun ternyata ada satu perundang-undangan yang tidak melarang TNI dan Polri menggunakan haknya untuk ikut serta memilih dalam pilpres 2014.Hal itu terlihat dalam UU Pilpres no. 42 tahun 2008 pasal 260 Â yang berbunyi : "Dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2009,anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa larangan memilih dalam pilpres hanya berlaku untuk tahun 2009 saja.Kalau begitu apakah TNI dan Polri diberikan hak untuk memilih capres di tahun 2014?.Itu tergantung masing-masing pribadi yang menilainya.
Memang larangan TNI dan Polri untuk memilih dan dipilh sudah diatur dalam uu Kepolisian dan UU TNI,tapi seolah terjadi ketidaktelitian dalam menyusun UU Pilpres.Bagaimana bisa terjadi ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dengan yang lainya,dan  peraturan mana yang harus digunakan?..
Berbeda dengan UU pileg No.8 tahun 2012 pasal 326 yang secara tegas melarang TNI dan Polri untuk memilih dalam pileg 2012,yang berbunyi : "Dalam pemilu legislatif 2014,anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Anggota TNI dan Polri beserta pimpinanya yang selalu menyerukan netralitas bagi para jajaranya kemungkinan belum menyadari bahwa terdapat UU Pilpres yang tidak melarang untuk memilih dalam Pilpres 2014.
Alangkah lebih tepat apabila UU tersebut tanpa mencantumkan tahun(2009), sehingga lebih mudah dimengerti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H