Melalui peraturan ini yang efektif di tahun 2023, kerahasiaan masyarakat tetap akan terjamin mengenai informasi pribadi wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut dengan kebijakan ini. Karena kerahasiaan ini sudah diatur dalam pasal 34 Undang-Undang KUP.
Menurut saya, Peraturan ini akan memudahkan pemerintah karena identitas masyarakat nantinya hanya fokus di Kartu Tanda Penduduk yang masing-masing masyarakat punya, tidak seperti sekarang yang antara nomer KTP dengan NPWP nya berbeda. Jika nantinya kebijakan ini sudah berhasil maka masyarakat juga dimudahkan dengan kebijakan ini.
Contoh ketika masyarakat ingin membeli sebuah kendaraan sebut saja mobil, maka tidak perlu mengisi lagi kolom NPWP tetapi langsung saja mengisi kolom nomor KTP. Segala yang memudahkan administrasi sudah patutnya kita dukung agar memudahkan kehidupan masyarakat Indonesia.
Author :
Muhammad amin jyhaan
Dr. Agustine Dwianika, SE.,M.Ak.,CMA.,CIBA
Universitas Pembangunan Jaya
Sumber:Â
Kemenkeu RI.(2022). Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H