Mohon tunggu...
Amin Hidayat
Amin Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bekerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah: menjamin keadilan dan kepatuhan hukum syariah

18 Desember 2024   12:36 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Jalur Pengadilan: Penyelesaian Sengketa Secara Formal

Apabila mediasi dan arbitrase tidak membuahkan hasil, maka pihak yang bersengketa dapat membawa kasusnya ke jalur pengadilan. Pengadilan yang berwenang untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam adalah Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara perdata syariah, termasuk yang melibatkan perbankan syariah.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan biasanya lebih memakan waktu dan biaya, namun bagi sebagian nasabah, ini adalah jalan terakhir yang harus ditempuh apabila tidak ada penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase. Pengadilan Agama berfungsi untuk memberikan keputusan berdasarkan hukum Islam dan ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan syariah.

2. Peran Lembaga Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah tidak hanya melibatkan pihak bank dan nasabah, tetapi juga memerlukan peran lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Dua lembaga utama yang berperan dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memiliki tugas yang sangat penting dalam mengawasi sektor perbankan syariah. OJK tidak hanya bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja bank syariah dan memastikan bahwa bank tersebut memenuhi ketentuan yang ada, tetapi juga berperan dalam melindungi kepentingan nasabah. Dalam hal terjadi sengketa, OJK menyediakan kanal pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan. OJK juga dapat memfasilitasi proses mediasi antara nasabah dan bank syariah, dengan tujuan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam sektor jasa keuangan, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada bank syariah yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak merugikan nasabah.

b. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

BASYARNAS merupakan lembaga yang memiliki peran besar dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui arbitrase. Lembaga ini menyediakan wadah bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam transaksi syariah untuk mendapatkan penyelesaian yang cepat, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. BASYARNAS terdiri dari para ahli hukum syariah dan praktisi keuangan yang memiliki kemampuan untuk memberikan keputusan yang berlandaskan pada hukum Islam.

BASYARNAS memiliki sistem prosedur yang transparan dan profesional dalam menangani sengketa, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa. Proses arbitrase yang dilakukan oleh BASYARNAS juga membantu mempercepat penyelesaian sengketa dan menghindari beban yang terlalu berat bagi pihak-pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun