Mohon tunggu...
Amin Hidayat
Amin Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bekerja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keunggulan BMT Syariah dalam menyediakan pembiayaan tanpa riba

6 Desember 2024   01:17 Diperbarui: 6 Desember 2024   02:52 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Bank syariah saat ini telah mampu bersaing dengan bank-bank konvensional, bank syariah banyak diminati oleh kalangan Masyarakat ekonomi menengah kebawah. Indonesia dengan mayoritas Masyarakat beragama islam maka hal itu juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingi nya minat Masyarakat terhadap penggunaan bank syariah. Bait Mal wa al-Tamwil (BMT) adalah salah satu lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Semua komponen dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil. Pengertian BMT dalam Bahasa arab adalah Lembaga ekonomi yang kegiatan nya berdasarkan pada syariat islam dalam kegiatan koperasi . Contohnya, adalah BMT (Baitul maal wat-tamwil), BMT adalah Lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang berisikan oleh individua tau badan hukum yang bertujuan untuk menciptakan perekonomian Masyarakat yang baik dan bagus (Abdul Aziz Dahlan, 1996).  Dalam BMT sendiri ada beberapa pembiayaan antara lain adalah; pembiayaan multi guna, pembiayaan murabahah, pembiayaan mitra guna.  

            BMT mitra mualamat kudus adalah salah satu bank syariah yang ada di kudus, saat ini BMT mitra mualamat kudus sendiri memiliki beberapa cabang yang tersebar luas di kudus. Anatara lain adalah cabang kaliwungu, undaan, jekulo, gebog, dan kantor pusat terletak pada Jl. HOS Cokroaminoto No.57 kudus. BMT tersebut memiliki visi menggalang usaha dunia akhirat selain itu BMT ini memiliki misi yaitu antara lain; adalah mendorong usaha mikro untuk masa depan, memberikan pinjaman modal usaha dengan system berlandaskan syariat islam. Dalam implementasi nya BMT ini menggunakan konsep yang berdasarkan prinsip prinsip syariah yaitu tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh agama islam.

           

PEMBAHASAN

            BMT mitra mualamat terbentuk pada tahun 1999, tepatnya yaitu tanggal 4 JULI tahun 1999. BMT tersebut mulai beroperasi satu hari setelah tanggal berdiri yaitu 5 JULI 1999, berdiri nya BMT ini juga berbadan hukum dengan nomor 066/BH/KDK.10/XII.1999. pada tahun 2008 BMT ini telah memiliki status hukum sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dengan nomor 503/01/BH/PAD/21/2008 dengan NPWP nomor 02.035.2175.506.000 tepatnya pada tanggal 24 januari tahun 2008.  Seperti BMT syariah lain nya, BMT Mitra Mualamat kudus memiliki beberapa pembiayaan yang membantu ekonomi Masyarakat muslim yang ada dikudus, antara lain adalah pembiayaan multi guna, pembiayaan murabahah, pembiayaan mitra guna.

  • Pembiayaan Multi Guna. Pembiayaan ini disebut juga dengan Ar-rhn yaitu pembiayaan dari bmt kepada anggota nya yang dilengkapi dengan layanan gadai untuk menjaga per ekonomian Masyarakat. Pada pembiayan ini menggunakan system gadai yaitu dengan cara nasabah menyerahkan jaminan pembiayaan berupa sertifikat atau pun BPKB kepada BMT. Prosedur dalam pembiayaan ini juga terbilang mudah yaitu dengan cara nasabah bisa datang ke BMT Mitra Muamalat kudus dan mengajukan permohonan pembiayaan dengan membawa jaminan yang akan diserahkan pada BMT, lalu BMT dan nasabah mennandatangani perjanjian/ akad pembiayaan yang telah disampaikan, nasabah pun mendapatkan hal yang mereka inginkan, setelah itu nasabah memiliki kewajiban dalam membayar pembiayaan tersebut.
  • Pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah disebut juga dengan jual beli, pembiayaan ini merupakan jual barang dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan BMT, dalam pembiayaan ini BMT dapat mengambil keuntugan pada harga jual barang dan harga tersebut telah disetujui oleh nasabah. Pembiayaan ini berdasarkan alqur'an, di dalam Alqur'an sendiri telah dijelaskan dalam QS an-nisa ayat 29 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". Selain itu pembiayaan ini juga di jelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat yang artinya "Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghunipenghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan yaitu pembiayaan ini tidak mengandung riba karena keuntungan BMT dalam pembiayaan ini telah disampaikan dari awal dan juga nasabah telah setuju.
  • pembiayaan mitra guna. Adalah pembiayaan konsumer pada karyawan yang disetujui oleh tempat bekerja  nya karyawan tersebut. Dalam pembiayaan ini BMT memberikan pinjaman kepada karyawan dengan adanya persetujuan Perusahaan, karyawan dapat membayar pinjaman dengan potongan langsung pendapatan mereka. Pembiayaan ini memiliki batas maksimal pinjaman sebanyak 500 juta rupiah dengan jangka maksimal selama 15 tahun, selain itu pembiayaan ini bisa tanpa jaminan.

PENUTUP

Kesimpulan

            Bait Mal wa al-Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Semua komponen dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil. Dalam BMT sendiri ada beberapa pembiayaan antara lain adalah; pembiayaan multi guna, pembiayaan murabahah, pembiayaan mitra guna.

            Pembiayaan multi guna disebut juga dengan Ar-rhn yaitu pembiayaan dari BMT kepada anggota nya yang dilengkapi dengan layanan gadai untuk menjaga perekonomian Masyarakat. Pada pembiayan ini menggunakan system gadai yaitu dengan cara nasabah menyerahkan jaminan pembiayaan berupa sertifikat atau pun BPKB kepada BMT. Pembiayaan murabahah disebut juga dengan jual beli, pembiayaan ini merupakan jual barang dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan BMT, dalam pembiayaan ini BMT dapat mengambil keuntugan pada harga jual barang dan harga tersebut telah disetujui oleh nasabah.  Pembiayaan mitra guna adalah pembiayaan konsumer pada karyawan yang disetujui oleh tempat bekerja  nya karyawan tersebut. Dalam pembiayaan ini BMT memberikan pinjaman kepada karyawan dengan adanya persetujuan Perusahaan, karyawan dapat membayar pinjaman dengan potongan langsung pendapatan mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Aini, N. (2016). Analisis Produk Pembiayaan Murabahah. Al-Qnn.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun