Latar Belakang
Maraknya kasus korupsi yang terungkap akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat menjadi  momok dan tugas berat pemerintah untuk memberantasnya satu persatu. Pemberian ruang kepada masyarakat untuk berperan serta sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi. Prinsip ini mengharuskan penyelenggaraan negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggaraan semata, akan tetapi masyarakat serta semua komponen di dalam Negara. Peran serta masyarakat tersebut adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat hendaknya tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan Negara tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Supaya pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, peran serta masyarakat hendaknya tidak hanya dipandang dari satu sisi yaitu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasinya tentang penyelenggaraan desa. Tetapi harus juga dipandang sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan hak tersebut, dengan perkataan lain kebebasan menggunakan hak tersebut harus disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Pemerintah kabupaten Badung provinsi Bali meluncurkan program Desa anti korupsi. Program tersebut dilakukan dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai budaya anti korupsi di semua level pemerintah, termasuk di lingkungan terkecil seperti desa. Sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah dan desa Badung merasa bangga dengan menyambut baik program KPK terkait Desa anti korupsi di wilayah Badung tersebut.
Rumusan Masalah
Pengamatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa
Metode
Metode yang kami gunakan yaitu metode kualitatif yang membahas tentang suatu penelitian dengan fakta di lapangan.
Hasil dari penelitian
Masyarakat kabupaten Badung telah menjalankan kebijakan desa, sehingga Desa dituntut memiliki data dengan akurasi dan ketepatan tinggi guna memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya.
Pembahasan
 KPK gandeng Pemerintah kabupaten Badung provinsi Bali, meluncurkan program Desa anti korupsi. Sebagaimana hal tersebut, bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai budaya anti korupsi di lingkungan masyarakat terutama di lingkungan terkecil. Sehingga mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan akutable. Hal tersebut membuat masyarakat merasa bangga atas program KPK Desa anti korupsi di wilayah Badung.
Penutup