Mohon tunggu...
Aminannisa Rahmatika Hayati
Aminannisa Rahmatika Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional

Memiliki minat di bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri Melalui Diplomasi Digital

16 Oktober 2021   19:19 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:44 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah keberadaan warga negaranya diluar negerinya cukup besar. Arus migrasi bagi WNI yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri semakin meningkat, baik yang bertujuan untuk menempuh pendidikan, memperoleh pekerjaan ataupun tinggal menetap. 

Banyaknya jumlah WNI yang berada di luar negeri mengakibatkan adanya kekhawatiran akan regulasi pengawasan dan perlindungan terhadap kondisi keamanan WNI di luar negeri.

Perlindungan WNI adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk atau warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun yang sedang berada di luar negeri. 

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hokum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Sedangkan, untuk urusan perlindungan WNI yang berada di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 04 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang terdiri atas 9 Bab dan 27 Pasal yang ditetapkan pada 1 Juli 2008. 

Namun, meskipun memiliki banyak peraturan ataupun undang-undang yang menangani permasalahan perlindungan WNI di luar negeri, banyaknya jumlah WNI tersebut masih memunculkan kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia terkait dengan pengawasan dan perlindungan terhadap kondisi WNI di laur negeri. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengontrol dan melindungi WNI yang berada di luar negeri.

Kemajuan teknologi digital yang tengah kita rasakan saat ini muncul akibat adanya fenomena globalisasi yang mana juga menyebabkan lahirnya media-media baru yang semakin memperluas jaringan informasi dan komunikasi kita. 

Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat saja, akan tetapi juga oleh pemerintah guna mencapai kepentingan-kepentingan nasional dalam suatu negara. Salah satu bentuk pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini adalah munculnya diplomasi digital atau juga biasa disebut dengan e-diplomacy.

Diplomasi digital atau e-diplomacy merupakan pelaksanaan diplomasi publik jenis baru yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam bidang informasi dan komunikasi, serta internet sebagai instrumen utamanya. 

Diplomasi jenis ini memperkenalkan kebiasaan baru yang berbasis online dan pengunaan media digital seperti mengadakan dialog secara online serta penyampaian aspirasi publik dengan menggunakan media online. Indonesia pun tidak ketinggalan untuk menerapkan diplomasi digital ini sebagai salah satu bagian dari kebijakan luar negerinya. 

Hal ini dapat kita lihat pada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang mulai untuk menggunakan teknologi digital dan internet dalam melaksanakan beberapa program kerja mereka, salah satunya yaitu dalam urusan perlindungan WNI. 

Saat ini, Kementerian Luar Negeri telah menyediakan media-media yang berbasis digital untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan bagi WNI di luar negeri. Dalam upaya penerapan diplomasi digital untuk perlindungan WNI di luar negeri, pemerintah memulai beberapa program, seperti Welcoming SMS Blast, Aplikasi safe travel, dan Portal Peduli WNI.

Pertama, Welcoming SMS Blast merupakan program dari Kementrian Luar Negeri yang dilakukan dengan cara menyebar pesan ke seluruh ponsel traveler asal Indonesia yang isinya adalah alamat KBRI dan kontak perwakilan RI terdekat kepada WNI yang sedang melakukan perjalanan. 

Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lima perusahaan penyedia layanan seluler. 

Kedua, Aplikasi Safe Travel. Aplikasi ini merupakan salah satu media perlindungan yang juga dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai bentuk dari perwujudan dari terobosan baru dalam memberikan pelayanan dan perlindungan WNI yang berbasis teknologi dan mobile application. 

Aplikasi yang pertama kali diluncurkan pada 2017 ini menyediakan informasi mengenai keberadaan WNI di luar negeri, baik mengenai lokasi maupun identitas. 

Aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi yang mungkin dibutuhkan oleh WNI ketika berada di luar negeri, seperti informasi tempat wisata, tempat ibadah, tempat makan halal, dan bahkan informasi mengenai bentuk colokan listrik yang digunakan oleh berbagai negara. 

Selain itu, fitur canggih lainnya yang ditawarkan oleh aplikasi ini yaitu adanya tomnol darurat (panic button) yang merupakan fitur yang dapat diakses oleh WNI ketika sedang berada dalam keadaan darurat. Ketiga, Portal Peduli WNI. Program ini berbentuk platform tunggal yang berguna sebagai media pelayanan dan perlindungan untuk WNI dan menjadi satu-satunya media yang menghimpun seluruh database WNI yang berada di luar negeri. 

Portal ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri sejak 2019. Portal ini sangat cocok bagi WNI yang berencana untuk tinggal dan menetap di luar negeri untuk waktu yang lama. Ada tiga fasilitas utama yang dapat di akses melalui portal peduli WNI, yaitu Lapor Diri, Pelayanan, dan Pengaduan. 

Diharapakan dengan adanya ketiga media digital tersebut, maka pelayanan dan perlindungan bagi WNI akan terlaksana dengan lebih efektif dan efisien.

Referensi:

Haryanto A., & Pasha, I. (2016). Diplomasi Indonesia: Realitas dan Prospek.  Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Triastuti, R. (2019). Peran Media Sosial Sebagai Alat Diplomasi Digital Global Dalam Upaya Meningkatkan Nation Branding Indonesia Di Era Pemerintahan Joko Widodo (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Dwikardana, S., Djelantik, S., Triwibowo, A., Valerisha, A., Martha, J., Pangestika, F. E., & Afira, M. (2017). Transformasi strategi diplomasi di era digital: Identifikasi postur diplomasi digital di Indonesia.

Dharossa, T., & Rezasyah, T. (2020). Upaya Perlindungan WNI oleh Pemerintah Indonesia melalui Pendekatan Diplomasi Digital (2014–2019). Padjadjaran Journal of International Relations, 2(1), 105. https://doi.org/10.24198/padjir.v2i1.26055

Paramitaningrum, P., Yustikaningrum, R. V., & Dewi, G. D. P. (2018). Model Diplomasi Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia Pekerja Sektor Formal dan Informal di Luar Negeri. Jurnal Global & Strategis, 12(1), 17. https://doi.org/10.20473/jgs.12.1.2018.17-37

Probosiwi, R. (2015). ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jurnal Kawistara, 5(2). https://doi.org/10.22146/kawistara.7597

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun