Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibro Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   07:11 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:20 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Oleh karena itu Rerangka pemikiran Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkenal dari Amerika Serikat yang hidup dari tahun 1870 hingga 1964, terutama terkait dengan Tax Haven Country berfokus pada teori hukum realistik dan konsep hukum sebagai alat sosial. Teori hukum realistik yang menekankan pentingnya fakta sosial dan ekonomi dalam pembentukan hukum. 

Dalam kasus Tax Haven Country, analisis Pound mungkin akan menyoroti bagaimana realitas sosial dan ekonomi, seperti kekayaan global yang tidak merata dan ketimpangan dalam akses terhadap kekayaan, mempengaruhi keberadaan dan penggunaan tax haven ini. 

Dalam konteks Tax Haven Country, di mana negara-negara ini menawarkan pengaturan pajak yang menguntungkan bagi warga negara asing atau perusahaan untuk menarik investasi, Pound mungkin akan menilai apakah penggunaan hukum dalam konteks ini benar-benar mengarah pada keadilan sosial atau malah memperburuk ketimpangan ekonomi global. 

Berdasarkan rerangka pemikiran Pound, Tax Haven Country dapat dianalisis sebagai fenomena hukum yang melibatkan pertimbangan moral, sosial, dan ekonomi yang kompleks. 

Pound mungkin akan mengapresiasi penggunaan hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan, namun akan mempertanyakan implikasi kesetaraan dan keadilan dalam penggunaannya. 

Dia kemungkinan akan menyoroti bahwa sistem hukum harus mengakui dan menangani dampak global dari tindakan negara-negara yang menawarkan fasilitas pajak ini, terutama terkait dengan stabilitas ekonomi global dan keadilan distribusi ekonomi.

Secara keseluruhan, analisis Pound terhadap Tax Haven Country akan mencakup pertimbangan tentang bagaimana hukum digunakan, efeknya terhadap masyarakat global, dan apakah penggunaannya memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial yang menjadi fokus pemikirannya sepanjang karier hukumnya. 

Adapun upaya internasional untuk mengatur tax haven telah meningkat, dengan langkah-langkah seperti daftar hitam atau abu-abu dari badan internasional seperti OECD dan G20, serta persyaratan untuk pertukaran otomatis informasi keuangan antar negara. Namun, tantangan utama tetap dalam menghadapi regulasi yang berbeda di berbagai yurisdiksi dan kompleksitas kerahasiaan keuangan yang terkadang sulit untuk ditembus. 

Hal ini juga yang menekankan bahwa tex haven country melibatkan pertimbangan ekonomi, hukum, dan etika yang kompleks. Penggunaan tax haven dapat memberikan manfaat ekonomi tertentu tetapi juga menimbulkan tantangan serius terkait dengan keadilan pajak, ketimpangan ekonomi global, dan transparansi keuangan internasional. Pendekatan yang seimbang dan koordinasi internasional diperlukan untuk mengatasi dampak-dampak ini secara efektif dan memastikan bahwa praktik-praktik di tax haven tidak merugikan kepentingan umum secara global. 

Referensi:

Apollo. (2024). Tax Haven Country. Modul Kuliah UMB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun