Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibro Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   07:11 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:20 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara keseluruhan, "The Virtue of Liberty" oleh Tibor R. Machan memberikan kontribusi berharga terhadap pemikiran liberal klasik dan filsafat politik. Buku ini tidak hanya mengartikulasikan argumen-argumen teoritis yang kuat untuk mendukung kebebasan individu, tetapi juga menawarkan pandangan yang kritis terhadap intervensi pemerintah yang berlebihan dan peran penting keadilan dalam pemahaman terhadap kebebasan. 

Analisis ini menunjukkan bagaimana pemikiran Machan berfungsi sebagai pemantik diskusi penting dalam debat kontemporer tentang peran dan batasan pemerintah dalam masyarakat yang demokratis dan bebas. 

Sedangkan pada buku "The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound" menganalisis pemikiran Roscoe Pound tentang hukum dalam konteks sosial. Menurut Pound, tujuan utama dari hukum adalah untuk mencapai keadilan sosial. Hal ini berarti bahwa hukum tidak hanya bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, tetapi juga untuk mempromosikan kesejahteraan sosial secara lebih luas. 

Pound percaya bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dalam masyarakat, dengan memerhatikan kebutuhan dan aspirasi kolektif.  Pound menggunakan istilah "social engineering" untuk menjelaskan peran hukum dalam mengubah atau memperbaiki struktur sosial. 

Baginya, hukum bukan hanya tentang menetapkan aturan, tetapi juga tentang merancang kebijakan yang bisa mengarah pada perbaikan kondisi sosial. Pendekatannya ini menunjukkan bahwa Pound melihat hukum sebagai alat yang dinamis untuk mencapai perubahan sosial yang positif. 

 Hal ini juga yang melatarbelakangi Pound menolak pandangan bahwa hukum harus tetap statis dan terikat pada tradisi semata. Sebaliknya, ia menganggap hukum sebagai proses yang dinamis, yang harus beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam kehidupan sosial. 

Pemikiran ini mencerminkan pandangan Pound tentang evolusi hukum sebagai respons terhadap tantangan dan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pound kritis terhadap pendekatan formalis dalam hukum, yang hanya memandang hukum sebagai himpunan aturan yang abstrak dan terpisah dari konteks sosialnya. 

Baginya, pendekatan ini kurang memperhitungkan dampak sosial dan efek praktis dari hukum. Sebaliknya, Pound menganjurkan pendekatan yang lebih holistik dan kontekstual terhadap hukum, di mana aspek-aspek sosial dan ekonomi juga dipertimbangkan secara serius. 

Dengan demikian, dua buku tersebut sangat relevan dengan fenomena tax havens. Roscoe Pound menekankan bahwa hukum harus mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Tax haven, sebagai negara atau yurisdiksi yang menawarkan pengaturan pajak yang menguntungkan bagi individu atau perusahaan, merupakan fenomena yang sangat terkait dengan dinamika sosial dan ekonomi global. 

Pound akan menganalisis bagaimana keberadaan tax haven mencerminkan ketimpangan ekonomi global, di mana beberapa negara atau individu dapat memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak, sementara yang lain tidak mampu melakukannya.  Keterkaitan antara tax haven dengan pemikiran Roscoe Pound dalam "The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound" mencerminkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan moral dalam pembentukan dan penerapan hukum. 

Pound akan menganalisis dampak tax haven dalam konteks keadilan sosial, efeknya terhadap struktur sosial dan ekonomi global, serta tanggung jawab sosial dari individu dan perusahaan yang memanfaatkan keuntungan pajak ini. Analisis ini menunjukkan bahwa Pound akan mengadvokasi pendekatan hukum yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat secara lebih luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun