Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibro Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   07:11 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:20 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax haven country melibatkan pemahaman mendalam tentang fenomena ekonomi dan hukum yang kompleks di mana negara-negara tertentu menawarkan pengaturan pajak yang menguntungkan bagi individu dan perusahaan dari luar negeri. Tax haven country atau negara perlindungan pajak adalah negara atau yurisdiksi yang menawarkan kebijakan pajak yang sangat menguntungkan, seperti tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak penghasilan, pajak warisan, atau pajak kekayaan. 

Selain itu, tax haven juga sering kali menawarkan kerahasiaan keuangan yang kuat, memungkinkan individu dan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan identitas dan detail keuangan mereka. Selanjutnya, menurut modul kuliah (Apollo, 2024) menjelaskan bahwa tax haven adalah istilah untuk menggambarkan negara yang menawarkan kebijakan perpajakan yang menguntungkan bagi individu dan perusahaan.

Tax havens merupakan kebijakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penerapan tarif pajak yang rendah bahkan atau bahkan tidak sama sekali. Adanya tax havens merupakan cikal bakal terjadinya praktik-praktik yang tidak sehat di bidang perpajakan internasional. 

Dapat diketahui bahwa tax havens terjadi ketika pajak yang ditanggung perusahaan begitu besar dibanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tax avoidance di negara surga pajak. Ketertarikan dari tax havens yang menawarkan tarif pajak dengan tarif rendah dianggap sebagai alat yang tepat untuk menerapkan penghindaran pajak. 

Pada prinsipnya, kebanyakan perusahaan ingin memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dengan modal yang seminimal mungkin.Prinsip tersebut digunakan negara tax havens untuk sumber penghasilan negara yaitu dengan memberikan berbagai kenyamanan untuk pihak yang hendak melakukan tax avoidance. 

Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan (Triyono, 2022) bahwa Tax Haven Country adalah negara-negara yang bebas pajak tidak melakukan penelitian terhadap dana-dana yang disimpan di dalam negara mereka sehingga bank-bank di Tax Haven Country uga melindungi rahasia perbankan dari para nasabahnya sehingga hal ini akan menyulitkan negara asal dana kotor tersebutuntuk melacak keberadaan dana-dana kotor tersebut. 

Prof Apollo (2024)
Prof Apollo (2024)

Tulisan ini menggunakan substansi pemikiran Buku The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan, dan teks The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound.  Buku "The Virtue of Liberty" oleh Tibor R. Machan adalah sebuah karya yang menawarkan pandangan yang mendalam tentang konsep kebebasan dalam konteks filosofis dan politik . 

Analisis tentang pemikiran utama yang ada dalam buku tersebut menjelaskan tentang bagaimana pemahaman tentang kebebasan dan kritik terhadap intervensionisme. Tibor Machan membahas kebebasan sebagai nilai fundamental yang mendasari kehidupan bermasyarakat yang baik. 

Baginya, kebebasan adalah hak asasi yang inheren dan esensial bagi individu, yang tidak boleh diabaikan atau dikompromikan dalam nama tujuan-tujuan kolektif atau kepentingan umum. Pemahaman ini memberikan landasan filosofis yang kuat untuk mempertahankan kebebasan individu dari campur tangan pemerintah atau otoritas lainnya. 

Dalam bukunya, Machan secara tegas menentang intervensi pemerintah yang berlebihan dalam kehidupan individu. Dia mengkritik pembatasan-pembatasan yang diimpos oleh negara atas hak-hak individu, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun pribadi. Pemikirannya menegaskan bahwa kebebasan individu harus dijaga secara ketat, dan pemerintah hanya boleh campur tangan untuk melindungi hak-hak dasar, bukan untuk mengendalikan atau membatasi pilihan individu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun