Mohon tunggu...
amina qotrunnadha
amina qotrunnadha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswa semester 5, yang tertarik dengan isu hukum dan aktif di platform kepenulisan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Responsibility to Protect sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia di Asean

4 Desember 2024   13:17 Diperbarui: 4 Desember 2024   13:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kedua, ASEAN sebagai anggota dari PBB. Salah satu tujuan didirikannya PBB adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia internasional. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Piagam PBB: "To maintain international peace and security, and to that end:to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and to the bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of peace" Pasal ini menjelaskan bahwa setiap negara memiliki peranan dan fungsi untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia internasional. Termasuk ASEAN sebagai organisasi regional.

 

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Piagam PBB, negara anggota wajib untuk menyelesaikan sengketa di wilayahnya dengan mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan kekerasan dengan cara desentralisasi kewenangan terhadap organisasi regional. Desentralisasi ewenangan ini selaras dengan tiga pilar ASEAN, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural  Communityf ASCC).

 

 PENUTUP

Prinsip Responsibility to Protect (R2P) dapat menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ASEAN. Namun, implementasinya terkendala oleh prinsip nonintervensi yang membatasi tindakan organisasi. Agar efektif, diperlukan pembentukan pasukan penjaga perdamaian ASEAN dan amandemen Piagam ASEAN untuk memberikan ruang hukum bagi intervensi kemanusiaan dalam kondisi tertentu.

Didukung oleh Pasal 53 Ayat 1 Piagam PBB, yang mengizinkan organisasi regional melakukan tindakan pemaksaan, penerapan R2P di ASEAN tidak bertentangan dengan hukum internasional. Langkah ini juga akan meningkatkan peran AICHR menjadi lebih aktif dan responsif dalam menangani pelanggaran HAM. Dengan reformasi ini, ASEAN dapat menciptakan stabilitas regional dan memperkuat komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan .

Write by:

1. Bustomy

2. M. Farel Akbar

3. Amina Qotrunnadha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun