Mohon tunggu...
amila noor
amila noor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trend LGBT yang Sedang Marak di Indonesia

16 Juni 2022   10:22 Diperbarui: 16 Juni 2022   11:01 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara indonesia merupakan negara yang berpegang teguh dengan agama, karena mayoritas masyarakat indonesia yang beragama muslim. 

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sendiri  merupakan perilaku yang menyukai sesama jenis, dan juga merubah jenis kelamin seperti: wanita menjadi laki - laki, begitu juga sebaliknya 

Perilaku seksual yg menyimpang masih menjadi hal yg tabu bagi masyarakat Indonesia yg berbudaya ketimuran, masyarakat masih kental & memegang teguh apa yg dinamakan menggunakan ajaran moral, etika, & agama, sebagai akibatnya konduite seksual yg menyimpang tentu bukanlah kenyataan yg bisa diterima begitu saja. 

Perilaku seksual yg menyimpang itu sendiri, ada atas dasar orientasi seksual  Orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi keduanya (Douglas, Markus, 2015) 

Hukum LGBT menurut agama islam adalah Pasangan homoseks dalam bentuk liwath termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-Araf ayat (7) : 80 dan 81

Sedangkan LGBT dari sudut pandang HAM 

Ketua komnas HAM mengatakan "Kompetisi politik diperbolehkan, namun jangan sampai mengorbankan kelompok minoritas. Apa untungnya mengorbankan elemen bangsa sendiri yang sudah hidup sejak lama dengan kita?" jelasnya.

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan. Menurut Ketua Komnas HAM, orientasi seksual adalah hak asasi seseorang. "Namun, jangan melakukan tindakan seksual yang merugikan orang lain," ujarnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa LGBT di indonesia diperbolehkan tetapi jangan sampai melakukan hubungan seksual yang merugikan orang lain, dan juga kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan sesama jenis tidak mungkin dilakukan karena hukum dan peraturan Indonesia mewajibkan pernikahan sesama jenis antara  pria dan  wanita. Di sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang pernikahan sesama jenis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun