Mohon tunggu...
Amilatun Najikha
Amilatun Najikha Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi Fisip di UIN Walisongo Semarang

ALLAH selalu punya rencana di balik setiap proses yang sedang kita alami saat ini. Maka nikmatilah, setialah berjalan bersama-Nya. kamu takkan kecewa, kamu akan bersyukur atas segala hal yang terjadi. "Togetherness for Higher Achievement".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam dalam Bingkai Pesta Demokrasi

18 Juni 2019   22:53 Diperbarui: 18 Juni 2019   23:07 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena pada dasarnya tujuan syari'at Ialam adalah memelihara kemaslahatan umat (agama, jiwa, akal, harta, keturunan), maka agar tujuannya tercapai bisa dilakukan dengan menegakkan demokrasi, berdasarkan kaidah "Bila yang wajib tidak bisa ditegakkan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib", jelas bahwa demokrasi itu harus dijalankan oleh kaum muslimin.

Sistem demokrasi dahulu ditentukan kandidat yang sekiranya dianggap pantas dari masing-masing suku, kemudian dilakukan pembai'atan (voting), berbeda dengan sistem saat ini yaitu ada biaya administrasi dan juga biaya kampanye yang mana itu lebih cenderung menghambur-hamburkan uang dan tidak bermanfaat dengan alasan menarik simpati rakyat, sehingga ketika mereka mendapatkan kursi pemerintahan, pastinya tidak bisa menjadi perwakilan aspirasi rakyat, melainkan lebih cenderung mengembalikan modal dan keuntungan pribadi, yang tentunya sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dalam Islam. 

Padahal dalam islam sendiri telah mengatur berbagai hak-hak berdemokrasi yang dilakukan oleh rakyat dan harusnya memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani sendiri, tidak terpengaruh dengan provokator dari masing-masing pendukung calon, yang berniat untuk menjatuhkan pihak lawan, tidak gampang percaya dengan berita hoax yang menyebar luas di media sosial.

Pada dasarnya Demokrasi dalam Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berkembang, yaitu musyawarah (syura'), persetujuan (ijma'), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad). 

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak sepenuhnya dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, karena dalam hal ini rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Sistem Demokrasi juga mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Di Indonesia mengenal dengan istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

REFERENSI

Baidan, N. (2001). Tafsir Maudhu'i (Solusi Qur'ani atas Masalah Sosial Kontemporer). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Franz Magnis Suseno, S. W. (1992). Agama dan Demokrasi. Jakarta: CV. Guna Aksara.

Supriyanto, T. S. (2004). Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun