Karena pada dasarnya tujuan syari'at Ialam adalah memelihara kemaslahatan umat (agama, jiwa, akal, harta, keturunan), maka agar tujuannya tercapai bisa dilakukan dengan menegakkan demokrasi, berdasarkan kaidah "Bila yang wajib tidak bisa ditegakkan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib", jelas bahwa demokrasi itu harus dijalankan oleh kaum muslimin.
Sistem demokrasi dahulu ditentukan kandidat yang sekiranya dianggap pantas dari masing-masing suku, kemudian dilakukan pembai'atan (voting), berbeda dengan sistem saat ini yaitu ada biaya administrasi dan juga biaya kampanye yang mana itu lebih cenderung menghambur-hamburkan uang dan tidak bermanfaat dengan alasan menarik simpati rakyat, sehingga ketika mereka mendapatkan kursi pemerintahan, pastinya tidak bisa menjadi perwakilan aspirasi rakyat, melainkan lebih cenderung mengembalikan modal dan keuntungan pribadi, yang tentunya sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dalam Islam.Â
Padahal dalam islam sendiri telah mengatur berbagai hak-hak berdemokrasi yang dilakukan oleh rakyat dan harusnya memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani sendiri, tidak terpengaruh dengan provokator dari masing-masing pendukung calon, yang berniat untuk menjatuhkan pihak lawan, tidak gampang percaya dengan berita hoax yang menyebar luas di media sosial.
Pada dasarnya Demokrasi dalam Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berkembang, yaitu musyawarah (syura'), persetujuan (ijma'), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).Â
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak sepenuhnya dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, karena dalam hal ini rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Sistem Demokrasi juga mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Di Indonesia mengenal dengan istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
REFERENSI
Baidan, N. (2001). Tafsir Maudhu'i (Solusi Qur'ani atas Masalah Sosial Kontemporer). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Franz Magnis Suseno, S. W. (1992). Agama dan Demokrasi. Jakarta: CV. Guna Aksara.
Supriyanto, T. S. (2004). Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H