Oleh Amidi
Pemerintah sampai saat ini masih memberi subsidi energi kepada konsumen, baik subsidi listrik maupun subsidi BBM. Subsidi listrik untuk golongan pemakai dengan Kwh tertentu dan subsidi BBM untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
Konsumen yang diberi subsidi atau yang harus mendapatkan subsidi tersebut, ternyata masih juga ingin mendapatkan potongan atau diskon harga atau diskon tarif. Indikasi ini terlihat pada saat beberapa hari ini PLN memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua (2) bulan yakni bulan Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon tarif listrik PLN 50 persen tersebut merupakan bagian stimulus ekonomi pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. (umj.ac.id). Sepertinya kini kenaikan PPN tersebut dibatalkan, namun, pemberian diskon tarif listrik tetap saja dilakukan.
Diskon tersebut diberikan semua golongan pelanggan, baik pelanggan pascabayar maupun pelanggan prabayar atau pelanggan yang menggunakan token listrik atau listrik dengan sistem token.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan pada saat pelanggan atau melakukan pembayaran tarif listrik PLN. Sementara pelanggan prabayar akan memperoleh diskon pada saat mereka membeli token listrik.
Kini konsumen berlomba-lomba memburu diskon tarif listrik 50 persen tersebut, terutama untuk diskon tarif listrik prabayar atau token listrik. Jika diskon tarif listrik pascabayar, konsumen tidak perlu memburunya, karena akan secara otomatis akan mengurangi jumlah tarif listrik pemakaian untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Awal adanya informasi mengenai diskon tarif listrik PLN tersebut, konsumen biasa-biasa saja atau tidak peduli. Namun, setelah informasi tersebut ditambah memang diskon tersebut benar adanya, maka diskon tarif listrik PLN 50 persen tersebut, mulai dipedulikan dan mulai diburu konsumen.
Berlomba Memburu Diskon.
Bila disimak, di lapangan, konsumen yang menggunakan listrik prabayar atau listrik dengan sistem token atau token listrik tersebut saat ini jumlahnya sudah cukup banyak, baik dari kalangan kelas menengah, kelas bawah dan pelaku bisnis tertentu, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, maka semua golongan pemakai/pengguna/pembeli tenaga listrik prabayar tersebut berpeluang untuk mendapatkan diskon tarif listrik PLN 50 persen tersebut.
Bila dilakukan pendekatan dari sisi penghasilan atau dari sisi kelas ekonomi, idealnya yang memburu diskon tarif listrik PLN 50 persen tersebut adalah kalangan yang berpenghasilan rendah dan atau kelas menengah ke bawah.
Namun, di lapangan, ternyata semua golongan yang menjadi pengguna/pemakai tenaga listrik PLN prabayar tersebut semua pada "memburu" diskon tersebut.
Di kalangan anak negeri ini, setiap adanya "diskon", dapat dipastikan semua menyukai, semua merasa senang, baik diskon atas harga barang/jasa, termasuk diskon tarif listrik PLN tersebut. Mengapa demikian?