Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemutihan Utang Pelaku UMKM dan Sektor Pertanian, Sebaiknya Dimatangkan Lagi!

28 November 2024   05:29 Diperbarui: 29 November 2024   08:04 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan tehnis yang konfrehensif dan perlu aturan turunan serta pembinaan rutin. Petugas akan menjalannya harus militan, agar benar-benar dapat  membantu pihak penerima, bukan justru ada pihak yang ingin mencari keuntungan di balik program tersebut.

Terakhir yang tidak kalah penting adalah, agar tidak menjadi "preseden buruk", maka harus ada kejelasan. Pihak yang sudah menerima program penghapusbukuan tersebut harus  di-ultimatum bahwa program ini hanya berlaku satu kali untuk satu pelaku usaha saja dan program ini harus benar-benar dapat membangkitkan usaha mereka, bukan justru akan menjadi beban negara. Kemudian pihak yang tidak memenuhi persyaratan jangan dicarikan celah untuk dilakukan penghapusbukaan.

Oleh Amidi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun