Pada saat saya selesai makan, saya langsung menuju kasir untuk melakukan pembayaran, setelah membayar saya langsung menuju mobil dan pulang.Â
Setibanya di rumah, istri mencermati struk yang diberikan kasir yang ada dalam kantong plastik nasi bungkus tersebut. Ternyata ada satu menu nasi bungkus yang seharusnya saya membeli satu bungkus tertera di struk dua bungkus.
Nah! Ini jelas merugikan konsumen dan juga akan merugikan pelaku bisnis atau pemilik toko.
Karena saya merasa kecewa dan merasa "dibohongi", maka saya akan bersikap, pada saat saya mau makan kembali, saya mulai mewanti-wanti diri, saya harus berhati-hati dan atau saya tidak makan di rumah makan tersebut, dan saya pindah ke rumah makan lain.
Kemudian, pengalaman saya pada saat berbelanja pada salah satu tokoh ritel modern. Di sana saya berbelanja beberapa item barang, setelah selesai saya langsung antri menuju kasir.
Seperti biasa, kasir meng-entry atau men-scan barang-barang yang saya beli, setelah selesai saya membayar, saya langsung menuju mobil, dalam mobil saya memeriksa struk yang diberikan kasir, ternyata ada barang yang belum masuk dalam struk namun barang tersebut sudah ada dalam kantong plastik.
Saya kembali ke kasir, saya sampaikan bahwa saudara belum meng-entry atau belum men-scan barang ini, saya sampaikan kepada kasir "nanti saya makan-nya tidak baik (tidak halal)", maka kasir dengan serta merta sambil mengucapkan terima kasih Bapak atas bantuannya, kasir segera memasukkan atau meng-entry atau men-scan barang yang belum masuk dalam daftar struk belanja dan saya menambah jumlah pembayaran.
Dari pengalaman ini, artinya pelaku bisnis, atau pemilik tokoh atau bahkan kasir juga yang akan dirugikan, karena tindakan oknum kasir yang kurang hati-hati tersebut.
Nah! Jika konsumen tidak memeriksa struk belanja atau konsumen memeriksa namun tidak peduli, karena mereka beranggapan bukan salah mereka, maka terpaksa oknum kasir harus "nombok" atau mengganti rugi.
Mungkin Anda juga mempunyai pengalaman yang sama atau ada pengalaman lain di sekitar persoalan struk belanja tersebut, mungkin Anda yang dirugikan atau oknum pelaku bisnis atau oknum pemilik toko dan atau oknum kasir yang akan dirugikan akibat ketidak hati-hatian tersebut.
Struk Mutlak harus Diberikan.
Untuk menghindari kerugian, baik kerugian yang akan diderita konsumen maupun kerugian yang akan menimpa pelaku bisnis atau pemilik toko dan atau kasir sendiri, maka bagaimanapun kondisinya, struk belanja tetap harus diberikan kepada konsumen.