Oleh Amidi
"Tiada hari tanpa iklan", suatu slogan yang tidak asing lagi. Betapa tidak, karena para pelaku bisnis, baik skala kecil maupun skala besar, semua melakukan-nya.
Tidak heran, jika di sudut-sudut kota dipenuhi dengan baliho, spanduk, banner yang menyajikan berbagai iklan suatu produk atau suatu jasa yang diproduksi atau dijual oleh pelaku bisnis.
Kemudian melalui media-media sosial berbagai iklan suatu produk atau suatu jasa ikut meramaikan/menghiasi media sosial tersebut. Sehingga setiap kita akan membuka konten yang terdapat pada media sosial melalui handphone (HP) dapat dipastikan kita akan disuguhkan atau diganggu iklan terlebih dahulu, baru tidak lama kemudian konten yang kita buka tersebut "terbuka".
Mencermati fenomena ini, sehingga timbul slogan "tiada hari tanpa iklan" tersebut, dimana saja, kapan saja ada iklan.
Begitu kita akan keluar rumah kita sudah disuguhi iklan, begitu kita keluar rumah mulai berjalan atau mengendarai kendaraan, baru sampai pada perempatan jalan kita sudah disuguhi iklan.
Tidak Boleh Menjatuhkan Lawan!
Sebenarnya, tiada larangan pelaku bisnis mengiklankan suatu produk atau suatu jasa yang akan ditawarkannya kepada calon konsumen dan atau konsumen, dan melakukan berbagai strategi iklan yang akan dipublishnya, asal memenuhi syarat dan tidak melanggar etika bisnis dan ketentuan lainnya.
Namun, bila iklan tersebut melanggar etika bisnis dan melanggar ketentuan lain yang berlaku, maka iklan tersebut patut ditinjau ulang atau dilarang untuk dipublis. Apalagi iklan yang kita sajikan tersebut akan menjatuhkan produk atau jasa orang lain, maka iklan yang demikian, sebaiknya dilarang atau distop saja.
Sekali lagi, iklan yang kita sajikan tidak boleh menjelekkan produk orang lain (lawan/pesaing), iklan yang kita sajikan tidak boleh menjatuhkan produk orang lain, iklan yang kita sajikan tidak boleh "menghina" produk orang lain.