Untuk memastikan collateral saja, terkadang petugas lapangan dari pihak yang akan memberikan kredit melakukan kunjungan atau survei ke rumah, mereka ingin memastikan kondisi calon konsumen/nasabah, terkadang mereka memfoto rumah kita, dan seterusnya.
Maaf hanya berbagi. Pengalaman saya, pada saat mau membelikan anak motor secara kredit pada saat pandemi, petugas datang kerumah memfoto rumah, karena saya ada di rumah, saya tidak mau dan saya batalkan kredit motor pada leasing/dealer tersebut, saya usahakan membeli secara cash dan membeli di dealer lain.
Terkadang kita sudah memberikan jaminan, termasuk SK Pegawai bagi PNS atau Pegawai Swasta, mereka masih meminta bukti kepemilikan rumah, tanah atau aset lainnya.
Kemudian masih ada lagi, aspek yang mereka nilai, jika mereka belum marasa yakin untuk memberikan kredit kepada kita. Kesemua itu mereka lakukan dalam rangka mengantisipasi kredit macet.
Sebenarnya, prudential banking atau prudential credit itu memang bisa dimaklumi, mereka bertindak hati-hati sebelum memutuskan untuk mengabulkan kredit kepada konsumen/nasabah.
Namun, bila dicermati, terkadang tindakan pemberi kredit tersebut "berlebihan" dan terkadang "pilih kasih". Sudah tahu jika si A (calon konsumen/nasabah) tersebut adalah benar pegawai suatu institusi yang mapan, dan mereka selaku petugas lapangan terkadang sudah tahu siapa si A tersebut, tetapi terkadang masih saja diperlusit. Di sisi, taruhannya harga diri calon konsumen/nasabah, karena kita orang "butuh", maka sekalipun harga diri kita "dikangkangi petugas" tetap saja kita harus lalui.
Pasca Kredit Cair
Ternyata tidak cukup di sini saja harga diri kita terusik oleh petugas atau pihak yang akan memberikan kredit, tetapi masih ada lagi kemungkinan harga diri kita akan tergores.
Misalnya, dalam proses perjalanan waktu mencicil, tidak jarang kita diperlakukan oleh petugas atau pihak pemberi kredit dengan perlakukan yang kurang bersahabat atau kurang manusiawi. Jika Anda terlambat membayar cicilan dari batas waktu yang sudah ditentukan, Anda akan ditelepon berkali-kali, bahkan terkadang ada yang kena "intimidasi".
Padahal, konsumen/nasabah yang terlambat membayar cicilan tersebut, bisa saja karena masih sibuk atau belum sempat melakukan pembayaran cicilan atau terlupakan membayar cicilan, atau masih sedang bertugas ke luar kota. Dengan maksud, mereka senagaja untuk memperlambat sehari atau dua hari atas pembayaran cicilan tersebut, namun pihak pemberi kredit tidak mengenal itu, mareka tahunya begitu sudah lewat batas waktu cicilan, walaupun sehari saja, biasanya Anda akan ditelpon atau dihubungi petugas bertubi-tubi sampai Anda melakukan pembayaran cicilan. Dahsyat bukan?
Pengalaman ada anggota keluarga yang menambah limit sementara pada kartu kredit bank syariah yang sebelumnya merupakan pengembangan dari bank konvensional yang logo angka, ia tidak tahu dan tidak diberi tahu, kalau habis tenggang waktu (3 bulan) tambahan limit tersebut harus dibayar lunas ditambah cicilan normal bulanan sebagai pembayaran minimal dari saldo kartu kredit yang ia gunakan.