Pelaku bisnis atau penjual harus mengedepankan aspek kejujuran dalam melakoni bisnis-nya. Jika makanan/minuman yang sudah usang, sudah rusak, sudah tercemar, jangan di jual, Ganti dengan menjual makanan/minuman yang memang benar-benar baik dan sehat.
Pelaku bisnis atau penjual harus merenung, bahwa perbuatannya yang membahayakan konsumen tersebut, akan mendatangkan mudorat atau keburukan baik bagi diri-nya, bagi unit bisnis-nya maupun bagi konsumen sendiri. Untuk itu, jangan dilakukan.
Pelaku bisnis atau penjual harus benar-benar memposisikan konsumen adalah raja atau bagaikan raja, konsumen harus dilayani dengan baik, karena konsumen bisa lari alias tidak akan membeli makanan/minuman yang kita jual.
Konsumen harus paham dan mengetahui hak-hak konsumen dalam berbelanja. Konsumen harus piawai dan cerdas dalam mengkonsumsi makanan/minuman. Sedapat mungkin menghindari menerima atau menggunakan peralatan makan/minum yang terbuat atau mengandung bahan plastik, gunakanlah peralatan yang berbahan non plastik yang tahan panas.
Di pihak yang berwenang dan atau berkompeten, sedini mungkin untuk membuat peraturan, menghimbau, melakukan bujukan moral (moral suasion) kepada pelaku bisnis atau penjual, agar tidak menggunakan bahan baku atau pewarna yang membahayakan kesehatan konsumen dengan memfungsikan lembaga/institusi yang ada, tekankan kepada mereka agar tidak menggunakan bahan baku atau bahan penunjang atau peralatan makan/minum yang terbuat dari plastik atau mengandung plastik yang cepat memuai dan menciptakan mikroplastik tersebut.
Semua pihak harus peduli pada persoalan yang satu ini, tidak salah jika sesuai dengan kapasitas dan profesi kita, kita sedapat mungkin mencegah agar mikroplastik bisa dieliminir demi kesehatan kita semua. Selamat Berjuang!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H