Oleh Amidi
Tidak sedikit pekerja kena PHK, tidak sedikit pelaku bisnis yang "mengeluh" karena pasar cenderung "sepi", dan tidak sedikit pengangguran terbuka "berkais" mencari pekerjaan.
Dari 214 juta penduduk usia kerja pada bulan Februari 2024, sebanyak 149,38 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja (Kadin.id). Belum lagi pekerja yang kena PHK dan mau bekerja kembali, pada bulan Januari-Mei 2024 bila diakumulasikan sudah ada 27,22 ribu korban PHK di negeri ini. (databoks.katadata.co.id)
Belum lagi bila ditilik dari tidak sedikitnya pelaku bisnis yang "hidup segan mati tak mau" alias stagnan bahkan kolaps. Kesemua itu akan menyebabkan pendapatan mereka turun, wajar jika terjadi penurunan permintaan atau daya beli (purchasing power). Kondisi ini menggambarkan masa sulit yang dihadapi anak negeri ini selaku konsumen.
Bertahan di Tengah Sulit.
Kondisi "makan tabungan" dan kondisi mempertahankan hidup bagi kalangan kelas (ekonomi) menengah dan bawah sudah bukan merupakan "barang baru" lagi. Beberapa tahun terakhir ini, terlebih dalam beberepa bulan ini kondisi sulit ini menghantui kalangan kelas menengah dan bawah.
Turunnya daya beli, menyebabkan terjadinya deflasi, itu wajar-wajar saja. Betapa tidak, di tengah harga-harga sudah mulai mengalami penurunan, walau belum kembali normal. Kenaikan harga cendrung bertahan (rigit), diikuti oleh daya beli yang cendrung turun, maka jelas akan mendorong deflasi. BPS melaporkan, negeri ini mengalami deflasi 0,18 persen pada Juli 2024 (rrio.co.id).
Masyarakat selaku konsumen harus bisa bertahan dimasa sulit ini. Untuk bisa bertahan, masyarakat selaku konsumen, setidaknya bisa mengatur pengeluaran dalam rangka memenuhi ragam kebutuhannya.
Dalam memenuhi kebutuhan atau berbelanja, konsumen harus cerdas, konsumen harus dapat mengatur pengeluarannya, mana yang menjadi prioritas dan mana yang bisa ditunda dan konsumen harus menakar anggaran berbelanjanya.
Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang kritis, berani memperjuangkan haknya apabila barang dan/atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan/dijanjikan serta mengerti hak dan kewajibannya. (disdagkopukm.limapuluhkotakab.go.id).
Ada beberapa langkah harus dilakukan konsumen yang cerdas, yakni;