Oleh Amidi
Asuransi yang diwajibkan pada konsumen kendaraan (mobil dan motor) yang membeli secara kredit sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada persoalan di kalangan konsumen.
Entah mengacau pada asuransi yang diberlakukan pada kendaraan yang dibeli oleh konsumen secara kredit tersebut atau pertimbangan lainnya, pemerintah berencana akan memberlakukan asuransi kepada semua pemilik kendaraan (mobil dan motor) di negeri ini.
Asuransi Kendaraan Dibeli Kredit.
Bila dicermati, konsumen yang membeli mobil atau motor secara kredit, maka mobil atau motornya wajib dilindungi oleh asuransi mobil atau asuransi motor. Hal ini dilakukan bertujuan agar konsumen tidak menanggung kerugian yang sangat besar jika kendaraannya mengalami kerusakan atau kehilangan. (allianz.co.id)
Kemudian asuransi yang diberlakukan pada konsumen mobil atau motor yang membeli secara kredit akan memberikan perlindungan financial kepada tertanggung (bank dan lembaga keuangan lain yang terlibat dalam pembelian kendaraan kredit tersebut) atas kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit yang diajukan oleh debitur tertanggung yang disebabkan oleh debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kredit tanpa memperhatikan apa pun penyebabnya (askrindo.co.id)
Tidak hanya itu, asuransi yang diwajibkan pada konsumen yang membeli mobil atau motor secara kredit tersebut pun sangat kuat dan atau melekat dengan terlaksana atau tidaknya akad kredit tersebut.
Dengan kata lain, jika konsumen yang akan membeli mobil atau motor secara kredit tersebut tidak ikut asuransi mobil atau motor tersebut, maka bisa saja konsumen tidak diperbolehkan membeli secara kredit atau bisa saja akad kredit tidak dilaksanakan.
Begitu kuatnya atau begitu melekatnya asuransi yang diwajibkan oleh lembaga penyedia kredit (leasing dan atau lainnya) tersebut.
Asuransi merupakan suatu komponen pembelian mobil atau motor secara kredit yang harus ditanggung oleh konsumen.
Asuransi Kepada Semua Mobil dan Motor.
Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana pemerintah akan menerapkan asuransi pada semua kendaraan jenis mobil dan motor. Dengan kata lain semua pemilik mobil atau motor diwajibkan untuk diasuransikan.
Adapun landasan Mobil dan motor wajib asuransi mulai tahun 2025 adalah mengacu pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi "wajib" bagi seluruh pemilik mobil dan motor. (cnbcIndonesia, 18 Juli 2024)