Memang ruko-ruko tersebut dibutuhkan, jika ruko tersebut dibangun pemilik rumah di depan rumahnya atau di halaman rumah-nya, maka pemilik rumah akan memperoleh penghasilan tambahan dari menyewakan ruko tersebut. Begitu juga dengan pemilik tanah di tepian jalan dan pengembang perumahan, dengan mereka membangun ruko-ruko tersebut, akan mendatangkan cuan yang tidak kecil, akan menciptakan nilai tambah (value added) yang tidak kecil, mendorong meningkatnya harga tanah disekitar lokasi pembangunan ruko tersebut.
Singkat kata, dengan adanya atau berdirinya ruko-ruko tersebut, akan menciptakan nilai ekonomi dan atau nilai tambah yang tidak kecil, baik bagi pihak yang membangun ruko maupun pihak yang menikmati dampak positif dari pembangunan ruko.
Untuk itu yang diperlukan hanya pengaturan dan kebijakan. Pihak yang berwenang perlu melakukan pengaturan kepada  masyarakat/penduduk yang akan membangun ruko di depan rumah atau di halaman rumah-nya, jangan sampai tidak menyediakan halaman parkir. Sebelum mereka membangun, sudah dipastikan harus ada tersisa untuk halaman parkir.
Kemudian bagi pihak yang membangun ruko di tepian jalan dan pihak pengembang, harus dipastikan mereka sudah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku disuatu tempat/daerah tersebut, termasuk sudah lolos kajian amdal dan kajian lainnya itu.
Ini penting, baik bagi pihak yang berwenang/pemerintah sendiri, dalam hal ini pemerintah kota  maupun bagi pihak yang akan membangun ruko-ruko tersebut. Bisa saja, kalau persyaratan dan ketentuan tersebut diabaikan, akan menimbulkan kerugian bagi mereka tersendiri.
Contoh salah satu organisasi keagamaan terbesar di negeri ini membangun klinik disuatu kawasan di tepian jalan di dekat pasar di salah satu Kota di negeri ini, karena pihak yang membangun tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan yang ada, terus saja membangun, begitu bangunan hampir selesai, persyaratan yang diurus tak kunjung selesai, sehingga, singkat kata, Â klinik tersebut tidak bisa dilanjutkan.Â
Kerugian besar sudah pasti menghampiri pihak yang melakukan pembangunan klinik tersebut.  Fenomena ini jangan sampai terjadi pada Anda, sebelum membangun ruko selayaknyalah memperhatikan segara persyaratan dan ketentuan yang berlaku, semua perizinan dan non perizinan  harus sudah dipenuhi. Selamat Berjuang!!!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI