Oleh Amidi
Penyakit ekonomi "pengangguran" di negeri ini terus menggerogoti perekonomian. Mulai dari imbas pandemi sampai saat ini pengangguran terus bertambah (menumpuk), terutama bagi pengangguran terbuka.
Tulisan ini terinspirasi, karena membaca akhir-akhir ini lembaga keuangan, bank, dan asuransi, berlomba-lomba melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/karyawannya dan terus bertambahnya tamatan Perguruan Tinggi (PT).
Manakala ditelusuri lebih jauh lagi, tidak hanya pengangguran terbuka yang terjadi, tetapi pengangguran jenis lain, seperti pengangguran musiman, pengangguran teknologi, dan pengangguran tak kentara pun ikut mewarnai belantika pengangguran di negeri ini.
Tren Terus Meningkat.
Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran di negeri ini mencapai 7.86 juta orang pada Agustus 2023. Terlepas dari adanya pernyataan tingkat pengangguran turun, terutama pengangguran terbuka tersebut, yang jelas, persoalan ini harus disikapi dengan bijak.
Memang berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada bulan Februari 2024 turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan bulan Februari 2023. Namun itu angka yang masih harus diperbaharui, dan merupakan angka yang sudah berlalu beberapa bulan yang lalu, namun untuk angka tambahan yang sedang berjalan belum terekap.
Fakta di lapangan, berita yang menyatakan unit bisnis atau pelaku bisnis yang melakukan PHK terus bertambah. Infobank 3 Juni 2024, memberitakan bahwa menurut data Kementerian Tenaga Kerja jumlah orang yang terkena PHK sepanjang tahun 2023 mencapai 64.000, Sedangkan di perbankan menurut data Biro Riset Infobank akibat badai PHK, jumlah pegawai bank terus menyusut berkurang hampir 50.000.
Diperkirakan ke depan PHK dalam dunia perbankan akan terus bertambah, seiring dengan menurunnya dana pihak ketiga (DPK) dan semakin maraknya digitalisasi di bidang perbankan serta semakin banyaknya bisnis e-commerce.
Bila disimak, dalam waktu yang tidak terlalu lama dari berita tentang unit bisnis melakukan PHK, tidak lama kemudian ada lagi berita yang sama yang mengungkap berita unit bisnis melakukan PHK.Â
Kemungkinan PHK yang baru-baru tersebut belum ter-cover dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkompeten di bidang ketenagakerjaan tersebut.
Sehingga, secara kasat mata, tidak salah, jika ada pernyataan jumlah pengangguran di negeri ini terus bertambah. Tidak perlu jauh-jauh memberi contoh, ambil saja tamatan Perguruan Tinggi (PT), setiap enam bulan dan atau satu sekali PT yang ada di negeri ini melakukan wisuda tamatannya, dengan demikian, calon pencari kerja mulai bertambah lagi, yang berakumulasi menjadi pengangguran terbuka.
Di Indonesia berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tahun 2023 terdapat 4.523 PT. Jika diasumsikan satu PT menamatkan 1.000 mahasiswa dalam satu tahun, maka akan ada calon pencari kerja sebanyak 4.523.000 orang yang akan berakumulasi menambah jumlah pengangguran di negeri ini. Katakanlah separuh saja terserap pada unit bisnis atau pada lapangan kerja, maka akan ada 2 jutaan jumlah pengangguran pada periode tersebut.