Misalnya begitu berdiri pabrik di suatu lokasi, maka pegawai/karyawan yang akan diterima diutamakan mereka yang mencari kerja yang berada di lokasi pabrik tersebut, dengan catatan barang tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kemudian arahkan investasi padat karya, agar lebih banyak lagi menerima calon tenaga kerja yang sedang mencari kerja tersebut.
Investasi yang diarahkan pada investasi padat karya tersebut, lebih memungkinkan dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah seharusnya berupaya mendorong investasi padat karya, bukan padat modal.
Kemudian, jangan mudah menerima unit bisnis yang akan "membangkrutkan diri", perlu dikaji dan diteliti serta dianalisis terlebih dahulu, apa memang unit bisnis tersebut memang layak dinyatakan collaps.
Dalam hal ini bila tidak cermat, justru akan memperbanyak jumlah PHK yang pada akhirnya memperbanyak antrean pencari kerja alias "pengangguran".
Selanjutnya, di lapangan harus ada pihak yang berkompeten mengawasi dan memantau secara ketat, unit bisnis yang ada, agar tidak sewenang-wenang melakukan PHK terhadap pegawai/karyawannya.
Terakhir, agar unit bisnis bisa bertahan dan dapat mempertahankan pegawai/karyawannya, alias agar tidak terjadinya penambahan jumlah pengangguran, perlu adanya dorongan untuk tidak memperbesar beban ini dan itu kepada mereka, hindari pungutan ini dan itu, dan perlunya memberikan bantuan bagi yang masih perlu dibantu, baik dari sisi permodalan, dari sisi manajemen, maupun dari sisi teknologi. Selamat Berjuang!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H